Tidak Layak dan Tidak Memenuhi Teknis Keselamatan, di Banyumas Odong-Odong Dilarang Beroperasi

Tidak Layak dan Tidak Memenuhi Teknis Keselamatan, di Banyumas Odong-Odong Dilarang Beroperasi

DILARANG: Odong-odong/kereta wisata melintas di salah satu jalan di Kabuapten Banyumas dengan penumpang penuh, (26/6/2023).-DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Banyumas melarang setiap kereta kelinci atau odong-odong beroperasi di jalan raya.

Larangan tersebut berdasarkan Surat Bupati Banyumas nomor 551.2/1538 2023 tentang himbauan penggunaan kendaraan modifikasi, yang didasarkan pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu pada pasal 48 ayat 1 dan pasal 227.

Kabid Angkutan dan Keselamatan Jalan Dinas Perhubungan (Dinhub) Banyumas, Sri Heriyati mengatakan, kendaraan bermotor seperti becak motor dan kereta kelinci atau odong-odong saat ini memang tidak dapat dipungkiri keberadaannya di Banyumas masih marak. 

BACA JUGA:Dinhub Banyumas Gagas Terminal Tipe C Sokaraja Jadi Terminal Wisata

Padahal kendaraan tersebut merupakan kendaraan tidak layak baik secara teknis maupun keselamatan. 

"Ini kan dengan maraknya odong-odong tidak memungkiri hampir semua kecamatan ada. Tapi kembali lagi itu marak karena masyarakat belum tahu kalau yang dinaiki itu (odong-odong, red) kendaraan yang tidak diijinkan beroperasional di jalan raya," katanya, Senin (3/7/2023) 

Sehingga melalui SE Bupati tersebut, Sri menjelaskan, pelarangan operasional odong-odong maupun becak motor masih dalam tahap sosialisasi. 

BACA JUGA:Dinhub Banyumas Dorong Layanan Transportasi Sampai Tempat Wisata

"Jadi kita bertahap mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat bahwa kendaraan (odong-odong) yang mereka gunakan ini tidak berkeselamatan. Dan ini sudah kita sosialisasikan sebelum lebaran, sudah kita sebarkan, sampai dengan ke pak Camat pak Kades dan lainnya," jelasnya. 

Dan meski dilarang beroperasional di jala raya, akan tetapi odong-odong masih di toleransi jika beroperasi di dalam area kawasan wisata. 

"InsyaAllah bertahap biar masyarakat paham dulu, karena itu bukan diperuntukan di jalan umum, tetapi kalau di diarea wisata boleh," tambahnya. 

Melalui surat edaran Bupati itupun pihaknya berharap, agar masyarakat dapat lebih paham dan mengerti mengenai kendaraan yang layak untuk keselamatan. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: