Cegah Masalah Data Pemilih, Bawaslu Instruksikan Jajaran Sisir Potensi DPTb
Wawan Eko Mujito, anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, saat mengikuti rapat koordinasi rekapitulasi DPTb.-DOK. ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PURBALINGGA insruksikan jajarannya, untuk menyisir data pemilih Pemilu 2024.
Hal itu, dilakukan agar tak ada pemilih yang terlewat dalam penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yanh saat ini tengah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga.
"Kami telah memberikan instruksi kepada jajaran di bawah, untuk menyisir potensi DPTb. Hal itu dilakukan, di seluruh TPS sesuai dengan wilayah kerja masing-masing," kata Wawan Eko Mujito, anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
BACA JUGA:Batas Penetapan Upah 2024 Maksimal 21 November
Dia menambahkan, pihaknya mewanti-wanti jajarannya terkait potensi masalah terkait DPTb. Sehingga, permasalahan yang mungkin terjadi dapat diatasi dengan baik.
Dia menjelaskan, Bawaslu kabupaten Purbalingga akan mengawasi proses rekapitulasi DPTb. Hal itu, untuk memastikan keakuratan data pemilih.
Selain itu juga mengawasi pencoretan data pemilih yang telah meninggal, serta mengawal sosialisasi pindah memilih di TPS Lokasi Khusus.
BACA JUGA:Review Game Arknights Endfield, Sudah Bagus Meski Masih Alpha Test
Bawaslu berperan dalam mencegah potensi pelanggaran pemilu, menjaga integritas pemilihan, dan optimalisasi partisipasi pemilih.
Serta, memastikan proses pemilihan berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.
Bawaslu Kabupaten Purbalingga optimis bahwa setiap warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya tanpa kendala.
BACA JUGA:Konsultasi Publik, Kepala Desa di Banyumas Minta Pendampingan Inspektorat Dilakukan Setiap Tahun
"Persiapan yang matang diharapkan dapat menjamin kelancaran pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Purbalingga," lanjutnya.
Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Catur Sigit Prastyo mengatakan, pihaknya telah menginventarisir DPT dengan menambah 2 persen untuk memenuhi kebutuhan surat suara per TPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: