Waspada, Kabupaten Cilacap Jadi Target Peredaran Obat-Obatan Terlarang

Waspada, Kabupaten Cilacap Jadi Target Peredaran Obat-Obatan Terlarang

Dua tersangka bandar obat- obatan terlarang dengan barang bukti mencapai 320 ribu butir diamankan, Selasa (31/10/2023).-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kabupaten CILACAP menjadi target peredaran obat-obatan terlarang yang masuk kedalaman narkotika golongan 1. Hal itu dibuktikan dengan dalam kurun waktu 1 bulan, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran barang terlarang itu dengan barang bukti hampir mencapai 500 ribu butir.

Jumlah tersebut merupakan hasil akumulasi dari beberapa kasus. Kasus pertama pada bulan Oktober lalu dengan barangbukti menc apai 150.000 butir.

"Dua ungkap kasus dengan barang bukti yang fantastis. 1 kasus dari jaringan Jakarta kemudian terbaru kemarin barang dari Banjarmasin. Cilacap memang jadi target peredaran," kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fangky Ani Sugiarto, Rabu (1/11/2023).

Yang lebih memprihatinkan, menurut Kapolresta, peredaran obat-obatan terlarang menyasar anak-anak usia produktif. Sehingga pihaknya bersama stakeholder akan berupaya untuk memerangi peredaran barang terlarang itu.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polresta Cilacap Berhasil Ungkap Peredaran Ratusan Ribu Pil Narkotika Golongan 1

BACA JUGA:Hadapi Putaran Kedua Pegadaian Liga 2, PSCS Cilacap Datangkan Amunisi Baru

"Saya meminta kepada masyarakat agar memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang agar kita cegah. Serta hindari narkoba dan jaga kesehatan, sasarannya anak-anak usia produktif," terangnya.

Mengingat peredaran melalui jalur ekpedisi, Polresta Cilacap menggandeng stakeholder seperti Bea Cukai, Kejaksaan serta perusahaan ekpedisi untuk membantu mengungkap peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

"Kasus terakhir berdasarkan laporan dari Bea Cukai, adanya benda mencurigakan yang dibungkus dalam 5 kemasan kardus dan setelah ditindak lanjuti ternyata merupakan obat-obatan terlarang," pungkasnya. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: