Curi Sepeda Motor Guru PAUD, Warga Kaligondang Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Guru PAUD, Warga Kaligondang Ditangkap Polisi

Kapolsek Purbalingga AKP Setiadi.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Jajaran Polsek Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di depan PAUD Istiqomah Sambas, di Kelurahan Wirasana RT 4 RW 3, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

Polisi menangkap warga Desa Lamongan RT 2 RW 4, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga berinisial RUS (66).

Kapolsek Purbalingga AKP Setiadi mengatakan, tersangka melakukan pencurian sepeda motor, pada Sabtu, 21 Oktober 2023 Pukul 12.30 WIB. 

BACA JUGA:SMK YPT 1 Purbalingga Sabet Juara 1 Festival Karawitan Banyumas

Tersangka mencuri sepeda motor milik Novi Indrawati (42) guru PAUD Istiqomah Sambas, warga Desa Sokawera RT 4 RW 1, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

"Korban menyadari sepeda motor miliknya, yakni Honda Beat warna hitam, dengan nomor Polisi R 3753 OV, yang diparkir di depan sekolah hilang ketika akan pulang," katanya, Rabu, 1 November 2023.

Menyadari sepeda motor miliknya hilang, kemudian korban menghubungi Polsek Purbalingga. Kemudian dilakukan pengecekan pada rekaman CCTV, didapati ada orang tak dikenal telah membawa sepeda motor tersebut.

Menindaklanjuti Laporan tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Purbalingga melakukan penyelidikan terkait dengan kejadian tersebut.

BACA JUGA:Hadapi Putaran Kedua Pegadaian Liga 2, PSCS Cilacap Datangkan Amunisi Baru

"Kemudian anggota Reskrim meminta cek TKP dan melakukan interogasi kepada pelapor serta saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti," ujarnya.

Kemudian, setelah itu Polisi merujuk nama tersangka sebagi pelaku pencurian. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Tersangka diamankan di rumahnya.

Tersangka mengaku nekat melakukan tindak pencurian tersebut, karena terdesak kebutuhan ekonomi. 

BACA JUGA:Tiga Bulan Dirawat di RS King Fahd Madinah, Satu Jemaah Haji Kloter 74 Asal Banyumas Dipulangkan ke Tanah Air

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Karena tersangka melanggar pasal 362 KUHP. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: