Pengembalian Dana Pengelolaan BOS, Karena Ada Regulasi yang Salah

Pengembalian Dana Pengelolaan BOS, Karena Ada Regulasi yang Salah

Penasehat Hukum Pemkab Purbalingga Endang Yulianti.-DOKUMEN PRIBADI UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PURBALINGGA mengakui adanya regulasi yang keliru, dalam kasus honor pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jenjang SD dan SMP.

Hal itu disampaikan oleh Penasehat Hukum Pemkab Purbalingga Endang Yulianti kepada Radarmas, Senin, 30 Oktober 2023.

"Pada tahun 2019 muncul regulasi terkait honor pengelolaan dana BOS. Sebab, saat itu belum diatur jelas dalam aturan," katanya.

BACA JUGA:Ketua Forum AIK PTMA Apresiasi UMP sebagai Tuan Rumah yang Luar Biasa

Namun, pada tahun 2020, muncul regulasi tegas yang mengatur hal tersebut. Hal itu, tidak diikuti munculnya regulasi yang merujuk aturan baru tersebut. 

Sehingga, akhirnya menjadi temuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga. Honor tersebut, harus dikembalikan kepada negara melalui Kejari.

"Regulasinya kebablasen, seharusnya ada regulasi baru berdasarkan aturan baru. Namun,ini tidak. Karena bukan pendapatan yang sah, maka harus dikembalikan ke kas negara," ujarnya.

Dia menjelaskan, seluruh guru aparatur sipil negara (ASN) yang menerima honor tersebut, sudah mengembalikan ke kas negara melalui Kejari Purbalingga.

BACA JUGA:Bobol Plafon, Seorang Manusia Silver di Banyumas Kabur dari Rumah Singgah

Diberitakan sebelumnya, Kejari Purbalingga melalui seksi Pidsus tengah menangani kasus tersebut. Kasus tersebut berasal dari laporan masyarakat.

Diketahui ada penerimaan honor pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai aturan. Yakni, ada ASN yang menerima honor dari dana BOS, namun tidak sesuai aturan, pada tahun 2020-2022.

Dalam aturan, honor yang bersumber dari dana BOS tidak boleh diberikan kepada ASN. Akan tetapi, hanya boleh diberikan kepada tenaga honorer yang sudah masuk ke data Dapodik. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: