Bawaslu Jateng : Pelanggaran Netralitas Menjadi yang Tertinggi Saat Ini

Bawaslu Jateng : Pelanggaran Netralitas Menjadi yang Tertinggi Saat Ini

SOSIALISASI : Kegiatan sosialisasi penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Jateng di kantor Bawaslu Banyumas, Senin (23/10/2023).-BAWASLU UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Meski masa kampanye belum berlangsung, namun hingar bingar politik dari tingkat daerah sampai nasional mulai terasa sengit. Hal ini memungkinkan potensi adanya pelanggaran.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain seusai mengisi sosialisasi kepada Panwaslu se Banyumas menyampaikan pelanggaran terbanyak saat ini, adalah soal netralitas.

"Karena belum memasuki masa kampanye, pelanggaran yang terjadi rata-rata netralitas baik ASN, kepala desa, dan perangkat desa," kata dia.

Dia katakan, bahwa itu adalah indeks tertinggi pelanggaran di seluruh Jawa Tengah. "Itu juga salah satu poin itu yang kami jelaskan kepada Panwascam. Bagaimana kepala dan perangkat desa jika tidak netral harus seperti apa," ujar dia.

BACA JUGA:Soal Penertiban Atribut Partai Langgar Aturan, Ini kata Bawaslu

BACA JUGA:8.473 APS Terpasang Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Gandeng Satpol PP Cilacap Lakukan Penertiban

Dia menambahkan, sebab saat ini tahapan pemilu sudah berjalan dan akan memasuki masa kampanye maka pihaknya melakukan pelatihan terkait mekanisme penanganan pelanggaran di tiap-tiqp kecamatan.

"Agar panwaslu kecamatan semakin berani untuk menindak. Berani menerima laporan dan menjadikan temuan berdasarkan dugaan pelanggaran yang sesuai regulasi," ujar dia.

Dia menjabarkan, ada beragam pelanggaran seperti pelanggaran administratif, pelanggaran tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran perundang-undangan lainnya.

"Maka mereka harus memahami, pelanggaran seperti apa dan masuk dalam penanganan yang seperti apa. Termasuk bagaimana menerima laporan yang benar," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: