Pembaruan Data 5.123 Ketua RT di Purbalingga, 700 Wajah Baru

Pembaruan Data 5.123 Ketua RT di Purbalingga, 700 Wajah Baru

Pemilihan Ketua RT di salah satu desa di Kecamatan Kalimanah, baru-baru ini.-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kabupaten PURBALINGGA memiliki 5.123 Ketua RT. Dari jumlah itu, 700 orang diantaranya hasil penggantian baru.

Ketua Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (PKRT) Kabupaten Purbalingga, Sukamto, menjelaskan, fenomena yang terjadi, banyak ketua RT yang ingin mundur sudah 5 tahun menjabat, namun kesulitan. 

Karena warga lainnya tidak ada yang bersedia menggantikannya. Jika sudah seperti ini, maka Pemdes setempat harus turun tangan. 

BACA JUGA:Sopir Pikap Angkut Santriwati yang Kecelakaan di Kedungreja, Cilacap, Tidak Punya SIM, Potensi Jadi Tersangka

BACA JUGA:Pengolahan Sampah di RDF Cilacap Menghasilkan Energi Terbarukan Lebih Banyak

"Rata-rata Ketua RT yang ingin melepas jabatan karena kerap menjadi ujung tombak alias harus berkorban dengan dana sendiri. Ada juga yang merasa bebannya berat," katanya, Senin 23 Oktober 2023.

Sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 201i tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa termasuk ketua RT dan RW, menjabat sampai 5 tahun. 

"Jika terpaksa tidak ada yang menggantikan, maka bisa dipilih lagi, selama warga menyepakati. Namun jika tidak ada, maka pemdes bertanggungjawab mengatasinya," katanya.

BACA JUGA:Tingkat Kehadiran Pilkades Serentak Desa Jambu, Wangon Diatas 75 Persen

BACA JUGA:Organ SWP Deklarasikan Dukungan Terhadap Pasangan Ganjar-Mahfud Untuk Pilpres 2024

Kepala Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga, Ato Susanto mengungkapkan, pihaknya wajib melaksanakan pembaruan data para ketua dan lembaga di desa. Periodenya setahun sekali. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: