Jadi Jurkam, Bupati Hanya Cuti Hari H Kampanye
Eko Setiawan ST, Ketua KPU Purbalingga.-DOK AMARULLAH/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) PURBALINGGA kembali mengingatkan saat seorang kepala daerah seperti bupati menjadi juru kampanye (Jurkam), wajib cuti. Yaitu hanya mengajukan cuti saat hari H pelaksanaan kampanye itu.
Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan ST, Minggu 21 Oktober 2023 menjelaskan, jadwal kampanye dimulai pada 28 November 2023 mendatang hingga 10 Februari 2024. "Jadi cuti diberlakukan saat hari H kampanye saja. Bukan selama waktu kampanye," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki masa menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) bacalon legislatif. Yaitu pada 4 November 2023 mendatang, sudah ditetapkan DCT Calon Legislatif DPRD Purbalingga.
BACA JUGA:Pendaftar Posisi Kepala Dusun di Desa Margasana, Jatilawang Terjauh dari Cilacap
Seperti diketahui, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) memberikan tugas kepada Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi jurkam pasangan Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi DPP PDIP Nomor 5460/IN/DPP/X/2023 tertanggal 19 Oktober 2023.
Eko juga mengatakan, kampanye dilakukan terbuka dan tertutup. Total masa kampanye Pemilu 2024 yaitu kisaran 70 hari. "Harapan kami semua harus sesuai jadwal dan aturan yang ada. Sehingga sampai pemungutan suara 14 Februari 2024, akan berjalan sesuai target," tambahnya.
BACA JUGA:Hari H Pencoblosan Pilkades Serentak di Banyumas, Tidak Ditetapkan Sebagai Hari Libur
Saat dikonfirmasi, Bupati Tiwi mengungkapkan siap melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada. Tak hanya dirinya belasan kepala daerah lainnya yang dinilai masih muda, ditunjuk sebagai jurkam nasional. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: