Sempat Buntu, Berikut Jadwal Kampanye Calon Kades Kracak, Ajibarang

Sempat Buntu, Berikut Jadwal Kampanye Calon Kades Kracak, Ajibarang

Dua calon Kades Kracak beserta tim suksesnya bermusyawarah menyepakati opsi jadwal kampanye yang ditawarkan panitia, Senin (16/10). (Yudha Iman Primadi/Radarmas)--

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dua calon Kepala Desa Kracak beserta tim suksesnya menggelar rapat bersama dengan panitia Pilkades serentak. Acara ini melibatkan pihak dari tingkat kecamatan, desa, beserta Forkompincam Ajibarang Senin ini (16/10). Rapat bersama ini bertujuan untuk menyepakati jadwal kampanye kedua calon.

Pantauan Radarmas dari panitia Pilkades serentak tingkat desa menawarkan dua opsi. Dengan wilayahnya yang terbagi menjadi tiga dusun, pada opsi satu panitia menawarkan dari tiga hari waktu kampanye mulai Rabu (18/10) hingga Jumat (20/10), masing-masing calon kepala desa libur kampanye satu hari.

Dan sementara untuk opsi yang kedua, masing-masing calon kepala desa setiap hari berkampanye di satu dusun dan pada hari Jumat (20/10) kampanye di satu dusun dilaksanakan bergantian.

Dari dua opsi yang ditawarkan Pantia Pilkades serentak tingkat desa, calon kepala desa nomor urut satu memilih opsi jadwal kampanye kedua dan calon kepala desa nomor urut dua memilih opsi jadwal kampanye kesatu.

BACA JUGA:15 Desa di Banyumas Siap Gelar Pilkades Serentak, Berikut Jadwal Kampanye

BACA JUGA:Pilkades Serentak Desa Jambu, Banyumas Diikuti Tiga Calon, Pemilih Tetap Lebih dari 6.000 Orang

Ada perbedaan pemilihan opsi hingga pada akhirnya panitia Pilkades serentak tingkat desa memutuskan opsi jadwal kampanye yang diputuskan yaitu nomor dua dengan mempertimbangkan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017. Setelah penjelasan tersebut, kedua calon kepala desa menyepakati opsi jadwal kampanye nomor dua.

Panitia Pilkades serentak tingkat Desa Kracak, Slamet, SPd mengatakan sesuai Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2011 masing-masing calon kepala desa mempunyai hak setiap hari untuk kampanye.

Jika panitia menawarkan opsi jadwal kampanye kesatu dengan satu hari libur kampanye untuk masing-masing calon maka ditakutkan kurang sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2011.

Prinsipnya pada saat pelaksanaan kampanye, dua calon kepala desa dan timnya diatur agar jalur kampanyenya tidak berpapasan secara langsung.

BACA JUGA:Calon Sudah Ditetapkan, Ini Jadwal Kampanye Pilkades Serentak di Banyumas

BACA JUGA:Pilkades Serentak Tahun 2025 Berpotensi Tidak Digelar, Ini Penjelasannya

"Panitia tidak ingin mengkembiri hak kampanye masing-masing calon kepala desa dengan mempedomani Perbup," katanya.

Slamet mengingatkan untuk jam kampanye panitia mengatur bahwa untuk pelaksanaan kampanye di luar ruangan dibatasi mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: