Sindikat Curanmor di Banyumas Ditangkap, 24 Tersangka dan 40 Motor Curian Diamankan Polisi
PENYERAHAN : Wakapolresta Banyumas saat menyerahkan kendaraan sepeda motor Ihda Labib Akbar (22) yang dicuri beberapa bulan yang lalu, Selasa (10/10/2023).-AHMAD ERWIN/RADARMAS-
Adapun hasil curian motor tersebut, rata-rata dijual ke daerah Subang dan Indramayu Jawa Barat.
"Jadi TKP sendiri itu lebih banyak di kos-kosan seperti di wilayah Purwokerto Utara, contohnya ada 5 TKP itu semuanya di kos-kosan. Dan ini dijual ke Indramayu Jawa Barat dan Subang Jawa Barat," paparnya.
Sementara dari 24 para tersangka, 3 tersangka juga kasusnya sudah dilimpahkak ke Kejaksanaan Negeri Purwokerto.
"Untuk pasal yang disangkakan yaitu, pasal 363 ayat 1 ke 3 e, 4 e, 5e KUHP, dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun," pungkas Kasat Reskrim. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: