Sindikat Curanmor di Banyumas Ditangkap, 24 Tersangka dan 40 Motor Curian Diamankan Polisi

Sindikat Curanmor di Banyumas Ditangkap, 24 Tersangka dan 40 Motor Curian Diamankan Polisi

PENYERAHAN : Wakapolresta Banyumas saat menyerahkan kendaraan sepeda motor Ihda Labib Akbar (22) yang dicuri beberapa bulan yang lalu, Selasa (10/10/2023).-AHMAD ERWIN/RADARMAS-

Adapun hasil curian motor tersebut, rata-rata dijual ke daerah Subang dan Indramayu Jawa Barat.

"Jadi TKP sendiri itu lebih banyak di kos-kosan seperti di wilayah Purwokerto Utara, contohnya ada 5 TKP itu semuanya di kos-kosan. Dan ini dijual ke Indramayu Jawa Barat dan Subang Jawa Barat," paparnya.

BACA JUGA:Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Sumbang, BNNK Banyumas Amankan Pelaku dan 6,13 Gram Barang Bukti

BACA JUGA:Sat Reskrim Polresta Banyumas Tetapkan 10 Orang Tahanan Sebagai Tersangka Penganiayaan Tahanan Curanmor

Sementara dari 24 para tersangka, 3 tersangka juga kasusnya sudah dilimpahkak ke Kejaksanaan Negeri Purwokerto.

"Untuk pasal yang disangkakan yaitu, pasal 363 ayat 1 ke 3 e, 4 e, 5e KUHP, dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun," pungkas Kasat Reskrim. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: