Banner v.2
Banner v.1

Sindikat Curanmor di Banyumas Ditangkap, 24 Tersangka dan 40 Motor Curian Diamankan Polisi

Sindikat Curanmor di Banyumas Ditangkap, 24 Tersangka dan 40 Motor Curian Diamankan Polisi

PENYERAHAN : Wakapolresta Banyumas saat menyerahkan kendaraan sepeda motor Ihda Labib Akbar (22) yang dicuri beberapa bulan yang lalu, Selasa (10/10/2023).-AHMAD ERWIN/RADARMAS-

Adapun hasil curian motor tersebut, rata-rata dijual ke daerah Subang dan Indramayu Jawa Barat.

"Jadi TKP sendiri itu lebih banyak di kos-kosan seperti di wilayah Purwokerto Utara, contohnya ada 5 TKP itu semuanya di kos-kosan. Dan ini dijual ke Indramayu Jawa Barat dan Subang Jawa Barat," paparnya.

BACA JUGA:Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Sumbang, BNNK Banyumas Amankan Pelaku dan 6,13 Gram Barang Bukti

BACA JUGA:Sat Reskrim Polresta Banyumas Tetapkan 10 Orang Tahanan Sebagai Tersangka Penganiayaan Tahanan Curanmor

Sementara dari 24 para tersangka, 3 tersangka juga kasusnya sudah dilimpahkak ke Kejaksanaan Negeri Purwokerto.

"Untuk pasal yang disangkakan yaitu, pasal 363 ayat 1 ke 3 e, 4 e, 5e KUHP, dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun," pungkas Kasat Reskrim. (win)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: