Ratusan Guru Swasta Purbalingga Belum Dapat Tunjangan Profesi Guru

Ratusan Guru Swasta Purbalingga Belum Dapat Tunjangan Profesi Guru

Bakal Audiensi dengan DPR PURBALINGGA - Sekitar 100 guru swasta dibawah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga, belum bisa menikmati Tunjangan Profesi Guru (TPG). Mereka terdiri dari guru jenjang Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA) hingga Madrasah Aliyah (MA). Padahal mereka sudah lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) sejak tahun 2015. Sekretaris Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Purbalingga Suparmo SpdI mengatakan, selain itu juga ada 270 guru swasta yang sudah mendapat TPG namun belum menerima tunjangan inpassing atau tunjangan usai proses penyetaraan. Penyetaraan yang dimaksud yakni kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS. Inpassing bertujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka. Sementara itu untuk guru swasta yang sudah menerima TPG sekaligus inpassing sebanyak 447 orang. Sementara itu juga masih ada guru swasta yang sudah berhak menerima inpassing namun masih terhutang oleh negara sebanyak 127 orang. Untuk itu, pihaknya berencana memfasilitasi anggotanya yang belum menerima tunjangan agar secepatnya dipenuhi negara. Salah satu yang dilakukan yakni audiensi dengan Komisi 8 DPR RI yang menaungi bidang anggaran di Jakarta. “Kami akan terus berjuang untuk menuntut hak anggota PGSI,” tegasnya. Ditambahkan, PGSI tidak hanya akan menuntut hak tunjangan. Namun juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi anggotanya. Salah satunya dengan mengadakan pembinaan guru sertifikasi non PNS dan sarasehan pendidikan di lingkungan Kemenag Purbalingga. Dari data PGSI yang tercatat di Kemenag Purbalingga, saat ini guru swasta non PNS yang mendapat TPG rata-rata menerima honor Rp 1,5 juta per bulan. Sedangkan guru swasta non PNS yang sudah mendapat TPG dan inpassing mendapat honor Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per bulan. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: