Driver Ojek Online Banyumas Raya Gelar Audiensi dengan Pemda dan Aplikator, Ini Hasil Pembahasannya
AUDIENSI : Suasana tindaklanjut aspirasi driver ojek online di ruang Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Banyumas, Kamis (5/10/2023).-AAM JUNI/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Menindaklanjuti tuntutan ratusan driver ojek online beberapa waktu lalu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banyumas Subagyo, melakukan audiensi dengan melibatkan aplikator ojek online, driver ojek online dan organisasi perangkat daerah terkait, Kamis (5/10) di ruang Fraksi PDIP.
Audiensi tersebut direncanakan dilanjutkan lagi dengan pemerintah pusat untuk membahas terkait regulasi seputar ojek online.
"Menurut pemahaman mereka (driver ojek online) untuk customer membayar lebih tinggi, tapi pendapatan mereka ajeg bahkan turun. Ternyata antar aplikator ada kebijakan masing-masing, sehingga ada disparitas harga nah disparitas harga yang nanti akan dikompromikan oleh mereka," kata Subagyo.
Tidak hanya itu ia menambahkan, dirver ojek online juga meminta adanya keadilan dalam pemenuhan hak driver.
BACA JUGA:Kejadian Tak Wajar Ini Dialami Sorang Driver Ojol di Banyumas Saat Mengantarkan Paket Pesanan
BACA JUGA:Pencairan Bantuan Dampak Inflasi Ojol Tembus Pertengahan Desember
"Selanjutnya ada double order. Orang order bisa dua tempat, tiga tempat, tapi oleh aplikator dianggap satu jalur jadi dianggap satu tapi customer bayarnya masing-masing," ucapnya.
Saat ini ia jelaskan, sedang dirumuskan mengenai tarif ojek online di level pemerintah provinsi. Hasil dari penentuan tarif itu, akan dilaporkan kepada pemerintah daerah. Ia akui kegiatan yang berbasis aplikasi, pemerintah kesulitan dalam melakukan pengawasan.
"Kita fasilitasi saja. Jadi gubernur dan bupati dalam SK Menteri Perhubungan adalah dalam posisi atau fungsi pengawasan saja, hanya saja kelemahannya obyek yang diawasi tidak ada ketentuan rigid misal tarif ditentukan batas atas, batas bawah, dan batas minimal," ujarnya.
Secara payung hukum ia menjelaskan, untuk kendaraan roda dua dalam UU tidak diakui sebagai kendaraan umum.
BACA JUGA:Tuntut Kenaikan Tarif, Ratusan Driver Ojek Online Geruduk Kantor DPRD Banyumas
BACA JUGA:Wah, Pengemudi Ojek Online Geruduk Hotel, Jumlahnya Ratusan, Cari Orang Lagi Sembunyi, Polisi Bergerak
"Mereka para pengemudi roda dua itu melandaskan hukumnya itu pad surat keputusan Menteri Perhubungan nomor 667 tahun 2022. Yang disitu mengatur tentang, penggunaan kendaraan roda dua sebagai angkutan dengan menggunakan aplikasi," jelasnya.
Sementara itu, Roy Bramantyo perwakilan PT Maxim Indonesia menuturkan, pada dasarnya aplikasi dari Maxim berjalan di Indonesia sudah mengikuti aturan yang ada.
"Pada intinya kami dari Maxim, mengikuti aturan apapun permintaan dari rekan rekan driver jika nanti akan disesuaikan kami akan mengikuti aturan tersebut. Terkait kenaikkan tarif kami akan mengikuti selama tarif tersebut sudah dianalisa dengan baik. Karena ini juga nantinya akan berkesinambungan terkait area wilayah kerja rekan-rekan," ucapnya.
Disisi lain, Perwakilan Grab Indonesia Aditya mengatakan, untuk dinamika terkait transportasi online sangat luar biasa. Kemajuan sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir.
BACA JUGA: Driver Ojek Online di Banyumas Gelar Aksi Tolak Kenaikkan Harga BBM
"Kami sadar regulasi sangat penting. Kami sangat mendukung hadirnya sebuah regulasi yang bisa mengatur game plan di transportasi online itu seperti apa, kita menjalankan bisnis berdasarkan suply dan demind," ucapnya.
Untuk tarif sendiri ia menjelaskan, memgakomodir berbagai kepentingan mulai dari driver, penumpang, hingga aplikator. Posisi aplikator ia katakan, berdiri di tengah.
"Ada kepentingan mitra dan penumpang. Mitra menginginkan tarif setinggi - tingginya, dari sisi penumpang sebaliknya. Kepentingan berbeda dari dua sisi, dan harus kita sadari bersama. Kita ingin agar ekosistem disini itu sehat," ujarnya.
Untuk kewenangan jenis kendaraan angkutan online ia katakan, berbeda. Roda empat kewenangannya diatur oleh pemerintah provinsi, dan untuk roda dua dibawah naungan pemerintah pusat.
BACA JUGA:PNS Banyumas Dilarang Gunakan Ojek Online
BACA JUGA:Penumpang Perempuan Tusuk Punggung Driver Ojek Online, Motor Dibawa Kabur, Korban Driver Dikira Maling dan Dig
"Kita mendorong ke regulator agar diperjelas. Masukkan akan segera kita tampung dan evaluasi," jelasnya.
Terkait regulasi mengenai angkutan online roda empat Perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Bambang S mengatakan, khusus angkutan sewa khusus roda empat bahwasannya untuk pengenaan tarif online roda empat sudah dibahas dan sudah dilakukan. Angkutan online roda empat ia jelaskan, masuk ke dalam angkutan sewa khusus dengan payung hukum Permenhub No. 118 Tahun 2018.
"Sudah kesepakatan antar berbagai elemen, ini masih draft sudah disepakati oleh berbagai elemen. Penetapan tarif angkutan sewa khusus Jawa Tengah adalah sebagai berikut, tarif batas atas dikenakan Rp 6.500 per km, batas bawah Rp 3.900 per km, dan tarif minimal Rp 12.000 per 3 km pertama. Roda dua bukan kewenangan kami," tuturnya.
Soal hasil dari pertemuan tersebut, Juru Bicara Dewan Presidium Driver Online Banyumas Raya yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku, belum puas. Apa yang diharapkan ternyata tidak sesuai dengan ekspetasi.
BACA JUGA:Organda Tolak Ojek Online Masuk Purbalingga
BACA JUGA:Bom Bunuh Diri Meledak di Polrestabes Medan, Diduga Kenakan Atibut Ojek Online
"Ternyata hari ini belum sesuai ekspetasi teman-teman driver. Hanya mendengarkan pemaparan saja dan tidak ada rumusan konkret, kami ingin ada langkah yang progresif. Kalau ini kita biarkan saja akan menguak kembali," jelasnya.
Enam poin tuntutan yang disampaikan beberapa waktu lalu pun ia tegaskan, belum ada yang bisa direalisasikan.
"Langkah berikutnya kami membahas untuk melanjutkan agar tidak menunda-menunda.
Kita akan menanyakan kembali perbincangan ini," pungkasnya. (aam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: