Rencana Pemindahan Balai Desa Pancasan, Banyumas, Tunggu Kejelasan Jalan Tol Tegal ke Cilacap

Rencana Pemindahan Balai Desa Pancasan, Banyumas, Tunggu Kejelasan Jalan Tol Tegal ke Cilacap

Rencana pemindahan Balai Desa Pancasan, Ajibarang ke dekat lapangan desa sangat terkait dengan kejelasan Jalan Tol Tegal ke Cilacap yang informasinya melewati wilayah Pancasan.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pancasan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten BANYUMAS, masih menunggu kejelasan informasi Jalan Tol Tegal ke Cilacap yang melalui wilayah desa tersebut.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pancasan, Sutaryanto mengatakan, yang paling penting diketahui dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Ajibarang, untuk Desa Pancasan diapit oleh dua kali besar yaitu Kali Datar dan Kali Tajum.

Untuk perluasan wilayah ke kanan atau ke kiri sudah tidak memungkinkan. Sementara masuk ke wilayah timur berbenturan dengan wilayah desa lain.

"Kepadatan penduduk untuk Desa Pancasan luar biasa. Saya tidak tahu faktornya apa. Dengan wilayahnya yang kecil, rumah warga saat ini kondisinya berhimpitan sekali," katanya.

BACA JUGA:Rencana Pembuatan Rest Area Desa Lesmana Ditunda Sampai Ada Kepastian Jalur Tol Selatan

BACA JUGA:Kali Pagak, Objek Wisata Baru di Desa Pancasan, Ajibarang, Banyumas

Dalam konsultasi publik penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Ajibarang bulan lalu, Sutaryanto membutuhkan bocoran informasi mengenai jalan tol Tegal ke Cilacap untuk 20 tahun yang akan datang. Sehingga BPD Pancasan mengerti perkembangan proyek tersebut dan dapat menjelaskan pada warga.

Dengan kondisi Desa Pancasan yang terbelah oleh jalan nasional, pihaknya juga merencanakan untuk Balai Desa Pancasan dipindah ke Tanah Kas Desa (TKD) yang disebelah barat lapangan desa.

"Tetapi jika keluar informasi disana (lapangan) untuk jalan tol, maka untuk aktivitas perkantoran sangat terganggu jika balai desa dipindah," terang dia.

Pemikirannya, jika tahun 2024 RDTR kawasan perkotaan Ajibarang sudah benar-benar disahkan, maka untuk perluasan pemukiman warga dimungkinkan semakin sulit.

Sementara di Desa Pancasan masih ada sedikit wilayah bernama Gulamu yang masuk perbatasan antara Desa Pancasan dan Desa Sawangan, yang memungkinkan untuk perluasan penduduk walaupun topografi daerah tersebut berupa pegunungan.

"Kami butuh pencerahan, sehingga ketika ada warga yang membutuhkan informasi tentang itu (tol) kami bisa menjawab," pungkas Sutaryanto. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: