Dinkominfo Banyumas dan Bea Cukai Purwokerto Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Dengan Sholawat Bersama

Dinkominfo Banyumas dan Bea Cukai Purwokerto Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Dengan Sholawat Bersama

Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Purwokerto, Sarif Hidoyo menyampaikan 4 ciri rokok ilegal, Kamis (21/11/2024) malam.-ALWI SAFRUDIN/RADARMAS -

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas dan Kantor Bea Cukai Purwokerto mensosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, Kamis (21/11/2024) malam.

Berlokasi di Kompleks Taman Wisata Desa Pamijen, Kecamatan Sokaraja, sosialisasi ini dikemas dengan sholawat bersama Habib Haedar Alwi Assegaf. 

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinkominfo Kabupaten Banyumas, Heri Purwanto menjelaskan, sosialisasi ini merupakan program kerjasama Dinkominfo dengan Kantor Bea Cukai Purwokerto.

"Dinkominfo punya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBCHT) yang dialokasikan untuk sosialisasi kerjasama dengan pihak Kantor Bea Cukai, yang sekaligus menjadi narasumber," jelasnya.

BACA JUGA:Cegah Peredaran Rokok Ilegal Dengan Bersholawat Bersama

BACA JUGA:Bea Cukai Purwokerto Musnahkan Dua Juta Batang Rokok Ilegal

Ia menyampaikan acara sosialisasi di Desa Pamijen ini jadi yang terakhir di tahun 2024. Sebelumnya telah dilakukan sosialisasi serupa. Seperti gelar wayangan di Pajerukan dan sholawatan di Pasir Kulon.

"Untuk menarik masyarakat mengikuti sosialisasi, kami kombinasikan dengan acara kebudayaan atau keagamaan," kata Heri.

Sementara itu, Plt Kepala Dinkominfo yang diwakili Sekdin Imam Munsyarif dalam sambutannya berpesan agar masyarakat melaporkan apabila ada temuan rokok atau barang kena cukai yang ilegal.

Adapun Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Purwokerto, Sarif Hidoyo yang menjadi narasumber menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat Desa Pamijen.

BACA JUGA:Banyumas Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal dengan Bersalawat Bersama

BACA JUGA:Toko Klontong Jadi Sasaran Peredaran Rokok Ilegal

Terdapat empat ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, tidak ada pita cukai dan banderol alias polos. Kedua, ada pita cukai nya tetapi palsu. Ketiga, menggunakan pita cukai bekas. Keempat, penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

Maksud dari ciri keempat yakni pita asli cukai dari rokok SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang lebih murah, ditukar dengan rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: