ASN Dilarang Follow dan Like Akun Capres, Bawaslu Purbalingga Bakal Patroli Siber

ASN Dilarang Follow dan Like Akun Capres, Bawaslu Purbalingga Bakal Patroli Siber

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PURBALINGGA siap melaksanakan patroli media sosial (medsos), untuk mengawasi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu dilakukan atas munculnya Larangan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022. Yakni, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB tersebut, ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu RI, KemenPAN-RB, KASN dan BKN.

BACA JUGA:Ditunjuk Latih Persibangga, Agus Riyanto Mulai Persiapkan Tim Pekan Depan

BACA JUGA:Profesi Petani Kurang Diminati, Angka Pengangguran di Ajibarang, Banyumas, 24 Persen

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad mengatakan, salah satu poin dalam SKB tersebut adalah ASN dilarang untuk mengunggah, mengomentari, membagikan, serta menyukai, media sosial dari partai politik, calon presiden, calon wakil presiden, serta DPR/DPD.

Sehingga, dia menghimbau agar ASN bersikap netral dan tidak menunjukan keberpihakannya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

"ASN dilarang melakukan segala bentuk tindakan yang menandakan keperpihakannya, termasuk di medsos," katanya kepada Radarmas ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 29 September 2023.

Yakni, membuat postingan, komentar, membagikan, menyukai, serta bergabung dalam grup atau mengikutu akun medsos pemenangan bakal calon.

BACA JUGA:Tahun Depan, Pemkab Banyumas Usulkan Anggaran Pitulasan di Kecamatan

BACA JUGA:Beri Contoh Masyarakat, Pj Bupati Banyumas Turut Bersihkan Jalan, Ajak Kebiasaan Hidup Bersih

"Baik calon presiden, wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD, gubernur, wakil gubernur, serta kepala daerah di tingkat kabupaten," ujarnya.

Terkait hal itu, pihaknya juga akan melaksanakan pengawasan terhadap aktifitas ASN di medsos. "Patroli siber akan kami laksanakan. Jadi kami minta ASN untuk menjaga netralitasnya," lanjutnya.

Dia menyebutkan, akan ada sanksi menanti bagi ASN yang bandel dengan tetap menunjukkan keberpihakkannya terhadap bakal calon. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004. Yakni, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: