PLN Giatkan Sweeping Layang-Layang di Cilacap, Ganggu Jaringan SUTT, Dampaknya Bisa Sampai Jakarta-Bali

PLN Giatkan Sweeping Layang-Layang di Cilacap, Ganggu Jaringan SUTT, Dampaknya Bisa Sampai Jakarta-Bali

Petugas kepolisian menyerahkan salah satu layangan berukuran besar hasil sweeping di Cilacap kepada pihak PLN, Sabtu (23/9/2023).-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Maraknya gangguan lisitrik yang diakibatkan oleh layang-layang, PLN Unit Pelayaan Transmisi (UPT) Purwokerto bersama Polresta CILACAP, melaksanakan sweeping terhadap para pemain layangan yang berada disekitar gardu induk serta beberapa titik di area tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi SUTET, Sabtu (23/9/2023).

Manajer PLN UPT Purwokerto Achmad Ridwan kepada Radarmas mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mendapati gangguan transmisi di wilayah kerjanya, padahal di wilayah Cilacap terdapat konsumen dengan kapasitas besar yang sangat dirugikan dengan ganguan tersebut.

"Kita tidak ingin masyarakat terluka karena mereka bermain layangan di area tegangan tinggi. Selain itu untuk menjaga keandalan dalam penyaluran, kita tidak ingin hal itu terganggu karena dampaknya sangat merugikan," jelasnya.

Menurut Achmad, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap lingkungan melalui Pemerintah Desa, Kecamatan serta tokoh masyarakat setempat terutama di area gardu induk maupun area tower SUTT dan SUTET PLN.

BACA JUGA:Cilacap Diguncang Gempa Kecil Berturut-Turut

BACA JUGA:Wilayah Cilacap Bagian Timur Rawan Gempa dan Tsunami

"Kita sudah lakukan sosialiasasi, kita tidak melarang. Jarak aman bermain layangan adalah sejauh 5 Kilometer dari gardu induk atau jaringan transmisi, serta kita meminta agar tidak menggunakan bahan-bahan dari logam," tandasnya.

Sementara itu Pimpinan PLN ULTG Wonosobo Suswoyo yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menambahkan, jika mengacu pada aturan UU No 30 Tahun 2009 Pasal 51 Mengenai Ketenaga Listrikan menerbangkan layangan mendekati jaringan listrik tegangan dapat dikenakan denda.

"Ada aturannya. Jika ada perbuatan tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan dapat dikenakan denda sebesar Rp 2.5 Miliar atau penjara selama 5 tahun," tegasnya.

Jaringan dibawah PLN UPT Purwokerto terkoneksi jaringan Jawa-Bali. Sehingga jika terdapat gangguan di sekitar Cilacap-Purwokerto, maka tidak akan menutup kemungkinan terjadi gangguan di wilayah lain.

"Jika berkedip saja akibat layangan, dampaknya bisa sampai Jakarta hingga Bali. Apalagi disini terdapat konsumen kapasitas besar, mereka bisa rugi hingga puluhan miliar, dan kita juga komitmen untuk mengganti kerugian," pungkasnya.

Layangan hasil sweeping dibawa ke kantor PLN. Sedangkan kepada para pemainnya, diberikan edukasi mengeani bahaya bermain layang-layang berdekatan dengan jaringan listrik bertegangan tinggi. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: