Turun Melebihi Stasiun Tujuan, Penumpang Terancam Tak Bisa Naik KA Selama 90 Hari

Turun Melebihi Stasiun Tujuan, Penumpang Terancam Tak Bisa Naik KA Selama 90 Hari

Penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Purwokerto-Humas PT KAI Daop V Purwokerto-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Ada aturan baru bagi para penumpang kereta api. Yaitu sanksi bagi para penumpang yang turun melebihi dari stasiun tujuan.

VP Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, aturan tersebut berlaku mulai 3 Agustus 2023. PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera ditiketnya.

"Yaitu berupa sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu," kata dia.

BACA JUGA:Penumpang Kereta Api Diimbau Memperhatikan Jadwal Keberangkatan yang Tertera di Tiket

Dia katakan, untuk besaran dendanya yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang. Yaitu dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

"Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun," kata dia.

Dia menambahkan, nantinya petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. "KAI memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda," kata dia.

BACA JUGA:Terjadi Lonjakan Penumpang Kereta Api Sampai 128 Persen Selama Libur Panjang Awal Juni

Namun, jika dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Bahkan, jika penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran tersebut, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

Namun, dia katakan, sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: