Sanksi Kurungan dan Denda Menanti jika Abaikan Palang Pintu Kereta
Pengguna kendaraan saat menerobos palang pintu kereta api-Rayka Diah Setianingrum/Radar Banyumas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang mengabaikan palang pintu perlintasan kereta api. Padahal hal tersebut dapat membahayakan keselamatan manusia.
Salah satu lokasi yang kerap dijumpai adalah perlintasan kereta api Kroya.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih menyampaikan, di perlintasan tersebut sering terjadi kecelakaan. Pihaknya menghimbau agar masyarakat dapat menaati peraturan yang sudah berlaku.
"Sesuai Pasal 124 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," kata dia.
BACA JUGA:Perlintasan Kereta Api di Jalan Kabupaten Dipantau Realtime
BACA JUGA:20 Perlintasan Kereta Api di Cilacap Belum Berpalang Pintu Otomatis
Untuk memberikan efek jera ke masyarakat, pihaknya memberikan sanksi bagi para pelanggar tersebut. Hal tersebut juga sudah diatur pada Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain, sesuai Pasal 114 huruf a dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000," terang Feni.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, baik itu yang dijaga atau yang tidak dijaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: