Empat Tersangka Tragedi Tambang Emas Ilegal di Ajibarang Banyumas Dijerat Pasal Berlapis
Tiga dari empat tersangka dihadirkan saat konfrensi pers ungkap kasus kecelakaan tambang di Desa Pancurendang Ajibarang yang menjebak delapan penambang di dalam lubang galian, di Pendopo Mapolresta Banyumas, Jumat (28/7/2023).-DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Polresta Banyumas saat ini terus melakukan pengembangan mengenai kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas.
Setelah menetapkan 4 tersangka yaitu pemilik lahan, SN (76). Pengelola atau pendana KS (43) dan WI (43). Sat Reskrim Polresta Banyumas saat ini juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masih DPO yaitu DR (40) sebagai pengelola tempat 8 penambang asal Bogor terjebak.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto, mengatakan, pihaknya saat ini telah membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap DR.
BACA JUGA:Polresta Banyumas Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Pancurendang Ajibarang
"Masih proses sesuai dengan apa yang telah diterangkan Kapolresta. Dan ini tim khusus dibentuk untuk melakukan pengejaran terhadap DR," katanya.
Dijelaskan, dalam kasus tersebut, empat tersangka dijerat UU Minerba dalam pasal 158 yang menyatakan setiap kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.
Selain itu tersangka juga dijerat dengan pasal 359 KUHP yakni barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.
"Pasal 359 KUHP juga karena lalai dan menyebabkan meninggalnya orang lain," papar Kasat Reskrim. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: