Peredaran Rokok Ilegal Rugikan Negara, Bea Cukai dan Satpol PP Cilacap Itensifkan Operasi Penindakan
Petugas gabungan saat melakukan razia peredaran rokok ilegal di wilayah kecamatan Kesugihan.-Satpol PP Cilacap untuk Radarmas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Peredaran rokok ilegal dapat merugikan pendapatan negara dari sektor cukai. Peredaran barang ilegal ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
"Dampak yang lebih berbahaya dapat berpotensi meningkatkan jumlah perokok pemula, terutama di kalangan remaja karena harganya biasanya sangat murah," ujar Kepala Satpol PP Cilacap Sadmoko Danardono, Jumat (24/1).
Menyikapi hal tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Cilacap dan Satpol PP Kabupaten Cilacap, menggelar operasi intensif untuk menindak peredaran rokok tanpa pita cukai.
Operasi tersebut menyasar wilayah Kecamatan Kesugihan serta sejumlah tempat yang diduga menjadi pusat distribusi atau peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA:Dinkominfo Kabupaten Banyumas Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang Dikemas dengan Kesenian Ebeg
BACA JUGA:Peredaran Rokok Ilegal Meningkat, Satpol PP Diperkuat dalam Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal
"Operasi ini bertujuan untuk menegakkan peraturan di bidang cukai sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal," kata Sadmoko.
Bea Cukai bersama Satpol PP juga memberikan sosialisasi serta himbauan pada para pemilik warung kelontong agar tidak lagi memperjual belikan rokok ilegal.
"Cirinya tidak terdapat pita cukai, kemudian harganya lebih murah dan mereknya tidak terkenal atau kemasan dan namannya mirip dengan rokok legal," jelasnya.
Sadmoko mengharapkan, melalui langkah-langkah tegas ini, ada efek jera bagi pelanggar hukum, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membeli produk rokok yang legal dan aman.
"Banyak aspek yang dirugikan akibat peredaran rokok ilegal, sehingga besar harapan kami masyarakat dapat menyadari sehingga dapat bersama - sama menghentikan peredaran rokok ilegal," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: