Patok Tanda Batas Tanah untuk Daftar PTSL Tidak Harus Pakai Beton
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas Agus Suprapta.-AAM JUNI RESTINO/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas Agus Suprapta, menilai salah satu faktor masyarakat belum mau mengikuti program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dikarenakan adanya biaya pra sertifikasi. Biaya tersebut digunakan untuk patok, materai, dan upah untuk membantu masyarakat saat pengukuran.
"Itu desa yang menentukan berdasarkan rembug desa antara pemohon PTSL dengan panitia yang dibentuk desa. Kalau kebiasaan di Banyumas biaya yang saya dengar Rp 250 ribu untuk patok, materai, dan upah untuk membantu masyarakat dalam pengukuran data," kata dia.
Agus menuturkan, terkait biaya tersebut sebenarnya bisa ditekan. Salah satunya dengan mengganti material patok tanda batas.
BACA JUGA:Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas Baru Rampungkan 1.833 Sertifikat PTSL
"Tanda batas tidak harus beton. Yang penting kuat dan aman. Ada yang pakai paralon kemudian diisi semen, atau kayu yang sifatnya kuat tidak mudah di makan rayap," ucapnya.
Untuk patok tanda batas ia sebut, ada standarnya. Panjangnya itu 50 cm.
"Yang ditanam 30 - 40 cm, jadi tang nampak hanya sekitar 10 sampai 15 cm," paparnya.
Patok tanda batas menurutnya, punya fungsi yang sangat vital. Begitu patok hilang harus segera dipasang lagi.
"Syarat pemasangan patok tanda batas harus didampingi dan atas persetujuan dengan pemilik yang berbatasan. Kalau hilang tidak dipasang lagi bisa timbul perselisihan di kemudian hari," ucapnya. (aam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: