Tanah Kas Desa Karangtengah untuk SMAN Cilongok Tunggu Pengukuran BPN

Tanah Kas Desa Karangtengah untuk SMAN Cilongok Tunggu Pengukuran BPN

idak hanya rehab sebagian ruang kelas sementara di SDN 1 Karangtengah yang berjalan, proses tukar menukar TKD Karangtengah untuk SMAN Cilongok juga terus jalan.-Yudha Iman Primadi/Radar Banyuma-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sampai pekan ini, pihak Pemerintah Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok masih menunggu proses pengukuran Tanah Kas Desa (TKD) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

TKD tersebut merupakan lokasi yang akan didirikan SMA Negeri Cilongok, dengan luas 2 hekatr (ha). Pemerintah Desa Karangtengah pun memastikan, proses tukar menukar TKD seluas 2 hektare itu, terus berjalan.

Sekretaris Desa Karangtengah, Agus Sulistyo mengatakan, setelah musyawarah desa tukar menukar TKD dilaksanakan, hasil dari musyawarah desa dituangkan dalam berita acara musyawarah desa berikut daftar hadir.

BACA JUGA:Penambahan Kantong Parkir Kawasan Baturraden Dilaksanakan Tahun Depan, Tahun Ini Masuk Tahap DED

Dari pemerintah daerah membuat surat kesanggupan pembiayaan proses oleh pemerintah daerah. Kemudian dilakukan pengukuran oleh BPN, baik untuk TKD maupun tanah pemerintah daerah.

"Masih menunggu pengukuran peta bidang oleh BPN beserta hasil penilaian appraisal," katanya.

Agus menjelaskan, selain hasil pengukuran peta bidang oleh BPN dan hasil penilaian appraisal, data yuridis tanah yang dilepas besera rancangan peraturan desa tentang tukar menukar, juga wajib ada sebagai lampiran untuk disampaikan kepala desa kepada pemerintah daerah. Dilanjutkan meminta izin tukar menukar pada Gubernur Jawa Tengah.

BACA JUGA:Emak-Emak Desa Ketanda Turut Serta Ngecor Jalan, Bikin Camat Sumpiuh Terkejut

"Setelah Bupati menyampaikan permohonan izin pada Gubernur, barulah tim dari pemerintah provinsi melakukan verifikasi tinjauan lapangan sebelum Gubernur menyetujui tukar menukar," terangnya.

Dia melanjutkan, setelah disetujui Gubernur, Pemerintah Desa Karangtengah dapat menetapkan peraturan desa tentang tukar menukar TKD. Ada pelepasan hak atas tanah dan penerbitan sertifikat tanah pengganti, untuk Desa Karangtengah di 5 bidang dengan total luas 2,3 hektare.

BACA JUGA:Debit Air Berkurang, Pengairan Bendung Sengon ke 89 Hektare Sawah Dijadwal

Disinggung terkait harga 5 bidang tanah pengganti milik pemerintah daerah tersebut, nominalnya tidak terlalu tinggi. Menurut Agus, nominal-nominal tersebut tersebut merupakan harga sewaktu tanah pertama kali dibeli.

"Penggunaan lima bidang tanah pengganti tersebut satu bidang untuk perkebunan dan empat bidang untuk pertanian," pungkas Agus. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: