3.829 Kendaraan Tercatat Melanggar Lalu Lintas pada Pekan Pertama Operasi Patuh Candi di Banyumas

3.829 Kendaraan Tercatat Melanggar Lalu Lintas pada Pekan Pertama Operasi Patuh Candi di Banyumas

Pengendara yang terjaring saat operasi patuh candi di jalan Ahmad Yani Purwokerto, Selasa (18/7/2023).-Satlantas Polresta Banyumas untuk Radarmas-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Mulai dilaksanakan secara serentak pada Senin (10/7/2023) dan akan dilaksanakan hingga 14 hari ke depan atau Senin (24/7/2023) mendatang.

Dalam sepekan atau hingga Senin (17/7/2023) kemarin, sebanyak 3.829 kendaraan di Banyumas terjaring razia operasi patuh candi 2023 Sat Lantas Polresta Banyumas.

Mayoritas kendaraan yang terjaring pun masih didominasi oleh kendaraan roda dua, dan 80 persen kendaraan melanggar itu terjaring penindakan yang dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik secara statis, mobile dan hand held. Sementara 20 persen pelanggar terjaring melalui penindakan yang dilakukan secara manual.

BACA JUGA:Hari Keempat Operasi Patuh Candi, 641 Pelanggar Terekam Kamera ETLE

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Lantas, Kompol Bobby A Rachman menyebutkan, sebanyak 3.829 kendaraan yang terjaring selama sepekan operasi patuh candi ini dilaksanakan.

"Sejumlah 3.829 kendaraan, dan masih didominasi roda dua," ungkap Kasat Lantas Polresta Banyumas, Selasa (18/7/2023).

Dijelaskan, rata-rata pelanggar yang terjaring tersebut tidak menggunakan helem, menerobos lampu merah, dan melawan arus.

BACA JUGA:Hari Pertama Operasi Patuh Candi di Banyumas, 400 Kendaraan Terjaring Melanggar Lalu Lintas

"Rata-rata umur 20 sampai 24 tahun, kalau yang masih dibawah umur, umur 17 ada dua atau tiga orang," jelasnya.

Dari 3.829 kendaraan yang terjaring itu pun menurutnya, 80 persen tertangkap kamera ETLE dan 20 persen terjaring penindakan manual.

"Selain dari sisi penegakan hukum, kita jga melakukan edukasi, jadi pada saat kita menemukan pelanggaran yang tidak terlalu berdampak pada fatalitas kecelakaan kita beri teguran. Misalkan parkir sembarangan dan anaknya (pembonceng yang masih dibawah umur, red) tidak pakai helem, karena lupa pakai helem itu kita berikan teguran," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: