Proses Pemekaran Kabupaten Banyumas "Mandeg" Tiga Tahun di Tingkat Provinsi
Ilustrasi Pemekaran-Tugu Estafet/Patung Estafet di bundaran jalan Gerilya Purwokerto, merupakan salah satu ikon kota Purwokerto Kab. Banyumas (7/2/2023). Pemekaran Kabupaten Banyumas masih dalam proses pembahasan. (Dimas Prabowo/Radar Banyumas)--
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Proses pemekaran wilayah Banyumas jadi tiga daerah otonom baru, saat ini masih belum ada perkembangan lebih lanjut. Tahapannya masih 'mandeg' di tingkat provinsi.
"Belum ada perkembangan lagi, masih ditangan gubernur," kata Sub Koordibator Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Banyumas Sugeng Budi Wurianto.
Sugeng menuturkan, untuk proses pemekaran saat ini baru memasuki progres 30 persen. Dengan asumsi, tahapan pembahasan dibagi menjadi tiga yaitu pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
BACA JUGA:Masih Proses Awal, Pemekaran Dinsospermades Banyumas Ditarget Rampung Tahun Depan
"Ini sudah stuck di pemerintah provinsi berarti sudah tiga tahun lamanya kita usulkan 2021 dan sekarang sudah 2023," paparnya.
Ia menambahkan, saat awal-awal pembahasan dokumen pemekaran memang ada perbaikan. Namun, perbaikan tersebut langsung ditindaklanjuti dan sudah dikirimkan berkas perbaikannya ke pemerintah provinsi.
"Dulu memang kurang kajian ekonomi, tapi langsung kita perbaiki lagi. Jadi saat ini secara administrasi sudah lengkap," terangnya.
BACA JUGA:Proses Pemekaran Banyumas Masih Jauh
Lanjut, pihaknya tidak mengetahui dengan pasti terkait mandegnya proses pemekaran di tingkat provinsi. Pihaknya menyebut, selalu aktif menanyakan progres pemekaran kepada pemerintah provinsi.
"Harapannya di tingkatan pimpinan bisa melakukan koordinasi terkait progres pemekaran," paparnya.
Setelah proses dari provinsi rampung, menurutnya akan dilanjutkan pembahasan di tingkat pusat. Terkait, kapan waktu pemekaran bisa diwujudkan pihaknya belum bisa memastikan.
"Jadi saat ini bolanya ada pada gubernur," pungkasnya. (aam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: