Diganjar Delapan Tahun Bui, Terdakwa Pembunuhan Ajukan Banding

Diganjar Delapan Tahun Bui, Terdakwa Pembunuhan Ajukan Banding

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menggelar sidang putusan terdakwa pembunuhan Supriyatin, Rabu (5/7) secara teleconference dan terbuka untuk umum. -Fijri Rahmawati/Radarmas-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas Ketua Wahyuni Prasetyaningsih, dengan anggota Rino Ardian Wigunardi dan Firdaus Azizy, membacakan putusan perkara terdakwa pembunuhan Supriyatin, Rabu (5/7).

Majelis menimbang bahwa tindakan terdakwa sebagai perbuatan sadis. Hal tersebut menjadi keadaan yang memberatkan terdakwa.

Hakim ketua mengadili menyatakan terdakwa Supriyatin telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer.

BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal, Truk Terguling di Samping Pos Satlantas Bobotsari

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun," tegas Hakim Ketua dalam persidangan terbuka untuk umum itu.

Atas putusan tersebut, majelis hakim menerangkan bahwa terdakwa memiliki hak untuk terima putusan, banding, atau pikir-pikir.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa yang menjalani persidangan secara teleconference di Rutan Banyumas, tanpa pikir panjang langsung menyatakan upaya hukum banding.

BACA JUGA:Cabuli Anak dibawah Umur, Seorang Pria Beristri di Cimanggu ditangkap

"Banding, Yang Mulia," kata terdakwa dalam persidangan yang didampingi penasihat hukumnya dari Posbakum, Durrotul Isnaeni Haqi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas, Mario Samudera Siahaan juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

Vonis Majelis Hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni terpaut satu tahun. Penuntut umum menuntut terdakwa Supriyatin pidana penjara tujuh tahun.

BACA JUGA:Hakim PN Banyumas Tinjau Obyek Sengketa Antara Warga dan Pemda di Pasar Sangkalputung Sokaraja

Di penghujung persidangan, Hakim Ketua menyampaikan bahwa banding terdakwa akan dicatat dan diproses. Sedangkan pada pengadilan tingkat pertama dinyatakan selesai dan ditutup. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: