Hakim PN Banyumas Tinjau Obyek Sengketa Antara Warga dan Pemda di Pasar Sangkalputung Sokaraja

Hakim PN Banyumas Tinjau Obyek Sengketa Antara Warga dan Pemda di Pasar Sangkalputung Sokaraja

Hakim PN Banyumas saat melakukan pemeriksaan setempat obyek sengketa antara warga dan Pemda di Pasar Sangkalputung, Rabu (5/7/2023).-AHMAD ERWIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Pengadilan Negeri (PN) Banyumas melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) objek sengketa lahan milik warga yang di klaim Pemda di Pasar Sangkalputung Desa Sokaraja Tengah Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, Rabu (5/7/2023) pagi. 

Objek sengketa antara Bambang Pudjianto, pemilik tanah melawan Pemerintah Daerah (Pemda) Banyumas ini ditinjau setelah sebelumnya Bambang Pudjianto menggugat Pemkab atas klaim lahan dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 01961 yang diatanya berdiri sebagian bangunan pasar Sangkalputung. 

Gugatan itu dilayangkan Bambang Pudjianto dan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2023/PN Bms tanggal 13 Maret 2023.

BACA JUGA:Traffic Light Simpang Sangkalputung Diganti ATCS

Dari pantauan Radar Banyumas, sebelum peninjauan objek sengketa dilakukan, Ketua Majelis Hakim PN Banyumas Wasis Priyanto mempertemukan antara Penggugat dan Tergugat yang disaksikan Kuasa Hukumnya masing- masing yang sebelum dilakukan peninjauan objek sengketa.

Setelah disepakati bersama, peninjauan objek sengketa pun dilakukan dan berjalan aman, tertib dan tidak ada keributan. 

"Hari ini kita lakukan sidang untuk meninjau lokasi yang mana menjadi objek sengketa antara penggugat dan tergugat," kata Ketua Hakim PN Banyumas, Wasis Priyanto. 

BACA JUGA:Ukur Tanah, Pemilik Tanah Pasar Sangkalputung Sokaraja Yang Diklaim Pemda Akan Pasang Pagar Besi

Sementara itu Bambang Pudjianto, penggugat mengatakan, rangkaian sidang terhadap gugatan yang dilayangkan olehnya hari ini sedang memasuki rangkaian sidang pemeriksaan setempat.

"Yang diawali dari pembukaan sidang di balai desa, terus langsung ke lokasi dan saya menunjukkan lokasi-lokasi atau batasnya," katanya. 

Dan dari hasil peninjauan itu, dijelaskannya, akan dibahas lagi pada sidang selanjutnya.

BACA JUGA:Proses Sengketa Tanah dan Bangunan di Bukateja Terjadi Sejak Tahun 2012

"Kan ini sudah disepakati hanya ada beberapa hal yang ternyata gak boleh diungkapkan disini tetapi diungkapkan di pengadilan yaitu tentang batas-batasan yang berbeda antara yang mereka (tergugat, red) sampaikan dengan apa yang ada atau fakta yang sebenarnya," jelasnya. 

Terpisah, Kabag Hukum Setda Banyumas, Arif Rohman yang juga hadir dalam peninjauan setempat objek sengketa tersebut menuturkan, jika memang sidang hari ini yaitu untuk pengecekan lahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: