Cabuli Anak dibawah Umur, Seorang Pria Beristri di Cimanggu ditangkap

Cabuli Anak dibawah Umur, Seorang Pria Beristri di Cimanggu ditangkap

Tersangka UH ( kiri) saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cimanggu, Selasa 04 Juli 2023.-Taslim untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Lakukan tindak pencabulan terhadap perempuan dibawah umur, UH (28) warga desa Babakan Kecamatan Karangpucung ditangkap Satreskrim Polsek Cimanggu.

Awalnya tersangka berkenalan dengan korban dengan inisial B, warga Desa Bantar Kecamatan Wanareja yang masih berstatus pelajar melalui media sosial. Kemudian korban meminta jalan-jalan ke Alun-Alun Sidareja, dan meminta tersangka menjemput korban.

"Antara tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial, lalu korban minta dijemput untuk jalan-jalan ke Alun-Alun Sidareja," kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kapolsek Cimanggu, AKP Anwar ketika dikonfirmasi Radarmas, Rabu (5 Juli 2023).

BACA JUGA:COD Sabu di Bukateja, Warga Aceh Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga

Namun, oleh tersangka korban malah diajak ke gudang kosong di wilayah Desa Cilempuyangan, Kecamatan Cimanggu. Di sana korban dicabuli oleh tersangka menggunakan tipu daya serta bujuk rayu.

"Akibatnya, korban trauma dan bersama orang tua melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Cimanggu, dan segera ditindak lanjuti dengan penyelidikan," lanjut AKP Anwar.

Berbekal keterangan korban dan para saksi, kurang dari 1 x 24 jam, tersangka UH berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polsek Cimanggu beserta barang bukti. Di hadapan Polisi, tersangka yang ternyata sudah memiliki istri itu mengakui tindakan pencabulan terhadap korban.

BACA JUGA:Bikin Gaduh, 4 Pengamen Diciduk Satpol PP

"Tersangka sudah mengakui perbutannya, kita juga sudah amankan barang bukti," lanjut AKP Anwar.

Kepada tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak.

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 Tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 Milyar Rupiah," bebernya.

BACA JUGA:Kabupaten Cilacap Masih Kekurangan Pos serta Armada Damkar

Atas kejadian tersebut, AKP Anwar menghimbau kepada masyarakat agar menjaga pergaulan buah hatinya. Lakukan pengawasan dan batasi pergaulan, terutama jika sering bermain media sosial, agar terhindar dari tindak kejahatan.

"Lakukan pengawasan terhadap pergaulan putra - putrinya, serta kepada kaum perempuan agar tidak mudah termakan bujuk rayu pertemanan dari media sosial," pungkasnya. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: