Rapat Paripurna, Banggar DPRD Sampaikan Enam Saran kepada Pemkab Purbalingga

Rapat Paripurna, Banggar DPRD Sampaikan Enam Saran kepada Pemkab Purbalingga

Penandatanganan persetujuan bersama terhadap dua Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin, 19 Juni 2023. (ADITYA/RADARMAS)--

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Purbalingga memberikan enam saran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purbalingga Tahun 2022-2042, di ruang Rapat Paripurna, Senin, 19 Juni 2023.

Dalam laporan Banggar yang disampaikan oleh anggota Banggar H Inam Birohmatillah disampaikan enam saran. Laporan Banggar tersebut, ditanda tangani oleh Ketua Banggar HR Bambang Irawan

Yakni, saran pertama Pemkab untuk dapat melakukan evaluasi dan perhitungan ulang. Serta memberikan solusi dan rencana aksi terkait capaian PAD dari sektor Pajak Hiburan yang realisasinya hanya 87,34 perseb dan MBLB yang hanya tercapai 7,34 persen.

BACA JUGA: Kelelahan, Jamaah Haji asal Purbalingga Mulai Terserang Batuk dan Pilek

"Saran kedua, untuk dapat menarik minat wisatawan di Purbalingga perlu dukungan semua pihak. Misalnya Festival Gunung Slamet di Desa Pratin Karangreja dijadikan agenda rutin tahunan yang berskala internasional," lanjutnya.

Saran ketiga Pemkab perlu meningkatkan koordinasi, sinergi, kolaborasi antar instansi, lembaga baik eksekutif maupun legislatif pada semua tingkatan. Dengan tujuan memperoleh dana dari pusat guna meningkatkan dan mempercepat pembangunan terutama dalam hal urusan pelayanan dasar (air minum, sanitasi, RTLH dan penanganan kumuh).

Kemudian, saran kempat Pemkab diharapkan dapat segera menerapkan secara menyeluruh penarikan retribusi kebersihan/persampahan secara online yang bekerjasama dengan Bank Jateng di seluruh wilayah layanan kebersihan/persampahan sebagai tidak lanjut temuan dari BPK.
 
Saran kelima, Pemkab untuk lebih cermat dalam menentukan kelompok penerima Dana Hibah di bidang Pertanian. Sehingga dana yang telah dianggarkan dapat tersalurkan tepat sasaran dan bermanfaat untuk masyarakat.
 
Sedangkan, saran keenam, Pemerintah Daerah untuk dapat melakukan evaluasi dan pemantauan secara berkala terhadap penggunaan Dana Desa, agar Dana Desa dapat terserap dan digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Kompetisi Internal Askab PSSI Purbalingga akan Kembali Bergulir
 
"Selain saran–saran di atas, Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti saran Badan Anggaran yang telah disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rapat pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Purbalingga Sudono dalam sambutannya mengapresiasi,

DPRD Kabupaten Purbalingga yang telah membahas kedua Raperda tersebut, hingga dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah.

"Selanjutnya, setelah dilaksanakan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, masih ada satu proses lagi yang harus dilalui. Yakni, evaluasi Gubernur Jawa Tengah," katanya.

Dia berharap, evaluasi Gubernur Jawa Tengah memberikan hasil yang baik. Sehingga, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purbalingga Tahun 2022-2042, segera ditetapkan menjadi Perda. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: