Tepati Janji, THR ASN di Lingkungan Pemkab Purbalingga Dibayarkan Senin Malam

ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga.-Dinkominfo Kabupaten Purbalingga untuk Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menepati janjinya, untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Senin, 24 Maret 2025.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga Siswanto mengatakan, semua Organisasi Perangkat Daetah (OPD) di lingkungan Pemkab Purbalingg sudah maju surat perintah pencairan THR, kepada Bakeuda.
"Inshaa Allah malam ini (Senin malam, red) dilaksanakan pencairan (THR)," katanya kepada Radarmas, Senin, 24 Maret 2025 sore.
Diketahui, THR ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga baru bisa dibayarkan, setelah OPD mengajukan perintah pembayaran kepada Bakeuda. Kemudian, setelah itu THR akan langsung ditransfer ke rekening masaing-masing ASN, sesuai besaran yang akan diterima.
BACA JUGA:Pemkab Kebumen Tetap Bagikan THR untuk Pegawai Non ASN
BACA JUGA:Alhamdulillah! THR ASN Pemkab Purbalingga Akhirnya Cair Pekan Depan
Komponen THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD terdiri atas Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Serta, Tambahan Penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Diberitakan sebelumnya, ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga, akan mulai menerima THR, pada Senin, 24 Maret 2024. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Bakeuda Kabupaten Purbalingga Siswanto, kepada Radarmas, Jumat, 21 Maret 2025.
Jumlah pemerima THR di lingkungan Pemkab Purbalingga adalah 8.260 orang. Terdiri dari PNS sebanyak 5.900 orang, PPPK sebanyak 2.308 orang, Bupati dan wakil Bupati, serta 50 orang piminan dan anggota DPRD Kabupaten Purbalingga.
Total THR yang dibayarkan kepada ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga sejumlah Rp 46.823.440.998 atau Rp 46,8 miliar lebih. Anggaran untuk membayar THR PNS sebanyak Rp 37.340.627.282 atau Rp 37, 6 miliar lebih. Anggaran untuk membayar THR PPPK sebanyak Rp 9.482.813.706 atau Rp 9,4 miliar lebih.
BACA JUGA:Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Minta THR di Purbalingga
BACA JUGA:Pekan Depan THR ASN Pemkab Purbalingga Cair, Tinggal Menunggu Perbup
Anggaran untuk membayar THR bupati dan wakil bupati RP 11.893.237 atau Rp 11,8 juta lebih. Serta, anggaran untuk membayar THR pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp 185.220.000 atau Rp 185,22 juta.
Dasar pembayaran THR Tahun 2025 adalah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 26 / 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara yang Bersumber dari APBD Tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: