Kuota Siswa untuk Keluarga Tidak Mampu Minimal 10 Persen

Kuota Siswa untuk Keluarga Tidak Mampu Minimal 10 Persen

Orangtua calon siswa saat PPDB tahun lalu di SMPN 1 Purbalingga. (Amarullah Nurcahyo/Radar Banyumas)--

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Purbalingga jenjang SD dan SMP digelar awal Juli mendatang. Person In Charge (PIC) Program Mageh Padha Sekolah Kabupaten Purbalingga Subeno mewanti agar sekolah negeri dan swasta agar tetap membuka kuota untuk siswa dari keluarga tidak mampu.


"Kuota disarankan mulai 10 persen hingga 20 persen. Namun tetap disesuaikan dengan kemampuan sekolah maupun yayasan di sekolah swasta," katanya, Jumat 16 2023.

Tentunya sekolah sudah memiliki target PPDB tahun pelajaran baru. Misalnya jumlah rombongan belajar (rombel) berapa dan disesuaikan jumlah ruang kelas.

"Harapannya, selain kuota terpenuhi, sekolah juga tetap mengedepankan juknis PPDB yang ada," tutur pria yang sudah pensiun dan pernah menjabat di Dinas Pendidikan ini.

Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan Setyadi mengungkapkan, PPDB dimulai 3-8 Juli 2023. Untuk jenjang SD mengedepankan siswa dari lingkungan sekitar dan jenjang SMP menggunakan zonasi, afirmasi dan prestasi.

Saat ini jumlah SD Negeri se Kabupaten Purbalingga sebanyak 469 sekolah. Mereka yang akan menggelar PPDB tahun ajaran baru 2023-2024.

"Dalam juknis PPDB juga diatur mewadahi jalur kepindahan orangtua yang anaknya ikut pindah sekolah di Purbalingga. Semua disesuaikan prosentase setiap jalur," tegasnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: