Bapak di Purbalingga Tega Hamili Anak Kandungnya

Bapak di Purbalingga Tega Hamili Anak Kandungnya

Polisi menangkap tersangka karena menghamili anak kandungnya. (ADITYA/RADARMAS)--

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Ironi terjadi di Kabupaten Purbalingga, paska meraih penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) Kategori Madya, Sabtu, 22 Juli 2023 malam. 

 

Kasus rudapaksa justru kembali terungkap di Kabupaten Purbalingga.

 

Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga menangkap BN (41), warga Desa Arenan RT 1 RW 06, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

 

Pria yang bekerja serabutan ini, ditangkap karena melakukan terlibat kasus rudapaksa. Yakni, menghamili anak kandungnya yang berusia 16 tahun.

BACA JUGA:Nasib Jembatan Merah Purbalingga, Tunggu Persoalan Hukum di Polda Jawa Tengah Selesai

 

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, kasus tersebut terungkap saat ibunya MSI (39) melihat perubahan tubuh anak perempuannya tersebut.

 

"Anaknya terlihat agak gemukan dan mengeluh lemas, serta perutnya membesar. Kemudian diperiksa di RSUD dr R Goeteng Taroenadibrata Purbalingga, untuk diperiksa dan hasilnya positif hamil," katanya saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Senin, 24 Juli 2023.

 

Kemudian korban mengakui hamil karena dipaksa bersetubuh oleh bapak kandungnya, hingga hamil.  Korban mengaku terpaksa melayani tersangka karena diancam dibunuh jika menolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: