11 Kasus Narkoba di Banyumas Terungkap Dalam Sebulan, 12 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

11 Kasus Narkoba di Banyumas Terungkap Dalam Sebulan, 12 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Kapolresta Banyumas (seragam coklat) bersama Kasat Narkoba (kiri), Kepala BNN Banyumas dan perwakilan Dinkes Banyumas, menunjukkan barang bukti narkotika, psikotropika dan obat daftar G yang diamankan Satnarkoba Polresta Banyumas di Pendopo Mapolresta Ban-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Selama bulan Mei, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di wilayah Kabupaten Banyumas. 

Sebelas kasus tersebut terdiri dari 5 kasus narkotika, 3 kasus psikotropika, dan 3 kasus obat berbahaya, dengan 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers pengungkapan kasus mengatakan, dari para tersangka, satu diantaranya perempuan. 

BACA JUGA:11 Kendaraan Angkutan Barang Ditilang

"Dari 12 tersangka ini terdapat 1 tersangka perempuan, yaitu inisial N, " ungkapnya di Pendopo Mapolresta Banyumas, Rabu (14/6/2023) . 

Disebutkan, 12 tersangka tersebut yakni AP barang bukti (BB) 67,52 gram sabu. EHS, BB 58,57 gram sabu. AS dan N, BB 15,28 gram sabu. AF BB 110,22 gram tembakau sintesis.

Kemudian RW dan ABH, BB 9,11 gram tembakau sintesis dan 8 butir psikotropika. AIO, BB 45 butir psikotropika. S, BB 40 butir psikotropika. DN, BB 640 butir obat-obatan berbahaya. DI, BB 307 butir obat-obatan berbahaya. Serta JS, BB 200 butir obat berbahaya. 

BACA JUGA:Buron 1 Bulan, Pelaku Tabrak Lari yang Menyebabkan 3 Orang Meninggal di Kaliori Banyumas Ditangkap

"Penangkapan ini kita ketahui bahwa tindak pidana penyalahgunaan narkoba di tempat kita masih ada, dan ini terus bersama-sama kita perangi," jelas Kapolresta. 

Menurutnya, dari 11 kasus yang diungkap, para tersangka tidak saling berkaitan.

Sementara untuk pasal yang dikenakan yaitu Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Serta Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:Diduga Kurang Konsentrasi, Mobil Tabrak Truk di Jalan Raya Wangon-Rawalo Banyumas

Kapolresta mengimbau agar para orang tua dapat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anaknya, agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas. Terutama penyalahgunaan narkoba.

"Kepada masyarakat tentu kami tidak pandang dalam menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba. Namun, ini harus kita lakukan untuk menyelamatkan generasi bangsa. Jadi mari bersama-sama melaksanakan aksi nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari narkoba. Khususnya di wilayah Kabupaten Banyumas," tutup Kapolresta. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: