Polresta Banyumas Canangkan Desa Singasari Karanglewas, Jadi Kampung Tangguh Anti Narkoba

Polresta Banyumas Canangkan Desa Singasari Karanglewas, Jadi Kampung Tangguh Anti Narkoba

DEKLARASI : Kepala BNNK Banyumas, Kasdim 0701, Wabup Banyumas, Kapolresta Banyumas saat pencanangan kampung tangguh anti narkoba di Desa Singasari, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, Selasa (13/6/2023).-AHMAD ERWIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Desa Singasari, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, dicanangkan sebagai kampung tangguh anti narkoba, Selasa (13/6/2023). 

Pencanangan ini dilakukan oleh Polresta Banyumas bersama Pemda Banyumas dan BNNK Banyumas, untuk mengantisipasi terjadinya peredaran narkoba yang saat ini menjadi aksi kejahatan nomor dua di Indonesia. 

Pencanangan ini dilaksanakan secara serentak di wilayah Jawa Tengah, dengan pencanangan yang dipimpin oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui zoom meeting yang dipusatkan di Kabupaten Kendal. 

BACA JUGA:Dalam Sehari, Damkar Banyumas Evakuasi Dua Ular Berbisa

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, pencanangan dilakukan untuk menekan peredaran narkoba di Kabupaten Banyumas

"Kampung tangguh anti narkoba ini, selain menekan peredaran juga menekan peredaran gelap narkotika atau narkoba," katanya. 

Dengan dicanangkannya kampung tangguh anti narkoba, dijelaskan, dapat memanfaatkan potensi masyarakat agar bisa berperan aktif dalam menekan angka peredaran gelap narkoba atau narkotika. 

BACA JUGA:Jelang Pemberangkatan, Dua Calhaj Banyumas Mendadak Gagal Berangkat

"Gimana caranya masyarakat bisa memberikan informasi kepada pihak kepolisian, serta melakukan edukasi kepada masyarakat, karang tarunanya, Pak Kepala Desa termasuk juga Pak Camat ini aktif melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya daripada narkoba," jelas Kapolresta. 

Selain melakukan edukasi bahaya dari narkoba, menurut kapolresta, pengguna narkoba berimplikasi terhadap proses penegakan hukum. 

Sejak tahun 2020 hingga 2023, proses penegakan hukum terhadap pengguna narkoba di Kabupaten Banyumas relatif mengalami peningkatan. 

BACA JUGA:Fiyanti, Perajin Tas Kulit Asal Banyumas, Bermula dari Kulit Ular Laut, Produknya Merambah Eropa

"Terbukti dari tahun 2020 sampai 2023, pada tahun 2020 ada 76 pengguna narkoba yang diproses. Kemudian tahun 2021 ada 77. Di tahun 2022, ada kenaikan sampai 96 pengguna narkoba yang sudah kita proses. Di tahun 2023 ini sampai bulan Juni, sudah 70," paparnya. 

Dikatakan, dengan dibentuknya kampung tangguh anti Narkoba, diharapkan dapat memberikan edukasi ke masyarakat dan menekan peredaran narkoba. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: