Per 1 Juli Penumpang Trans Banyumas Yang Terdiri Dari Anak-anak, Pelajar, Lansia, dan Disabilitas Kena Tarif

Per 1 Juli Penumpang Trans Banyumas Yang Terdiri Dari Anak-anak, Pelajar, Lansia, dan Disabilitas Kena Tarif

Bus Trans Banyumas melintas di jalan raya Baturraden (22/5/2023). Mulai tanggal 1 Juli 2023, lansia dan pelajar akan dikenakan tarif.-Foto Dok Radar Banyumas -

PURWOKERTO  - Mulai 1 Juli 2023 golongan khusus yang terdiri dari anak-anak, pelajar, mahasiswa S1, lansia, dan penyandang disabilitas yang menggunakan Bus Trans Banyumas dikenakan tarif Rp 2.000. Sedangkan untuk penumpang umum tidak ada perubahan, tetap pada tarif Rp 3.900. 

Kepala Pengelola PT. Banyumas Raya Transportasi Ipoeng Martha Marsikun mengatakan, tarif khusus untuk tiga golongan tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Dan untuk nominal tarif yang berlaku sebesar Rp 2.000 untuk golongan khusus sudah didasarkan pada hasil kajian. 

"Perlu kami sampaikan untuk tarif yang berlaku nanti per 1 Juli 2023, yang semula free untuk anak-anak, SD sampai SMA, mahasiswa strata satu, disabilitas yang selama ini gratis atau nol rupiah nanti per 1 Juli 2023 menjadi berbayar Rp  2.000," kata dia usai Sosialisasi Penerapan Tarif Integrasi dan Tarif Golongan Khusus Bagi Penumpang Bus Trans Banyumas, Selasa (24/5) di Kantor Pengelola Trans Banyumas. 

Ipoeng menuturkan, untuk bisa menikmati tarif khusus ini bagi anak-anak, pelajar, mahasiswa S1, lansia, dan disabilitas harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu agar bisa masuk ke dalam sistem yang ada. 

"Caranya, semua penumpang yang bertarif khusus tiga golongan harus mendaftarkan diri dulu kemudian scan barcode yang akan kita kirim ke setiap calon penumpang. Kemudian isi data lengkap, sampai dengan keluar barcode. Barcode itu nanti akan discan ke alat yang sudah kami siapkan, sekaligus dengan nomor kartu e-money kalau sudah diaktivasi baru bisa dipakai dengan tarif Rp 2.000 selama aturan itu berlaku, kalau nanti ada aturan nanti menyesuaikan.  Yang tidak mendaftar nanti akan dikenai tarif umum," terangnya. 

Lanjut, baik untuk tarif golongan khusus dan umum ia menjelaskan, keduanya nanti akan menerapkan tarif integrasi. 

"Semua tarif itu berintegrasi baik tarif yang umum dan khusus. Golongan khusus dan umum ini bisa dipakai selama maksimal 120 menit atau dua jam masa dari pertama tapping. Kita misalnya naik pada bus pertama lalu ngetap jam 13.00 otomatis waktu bebas membayar itu dua jam sampai jam 15.00. Selama 120 menit itu silahkan penumpang boleh naik kemanapun, kapanpun, koridor manapun sesama BTS boleh naik secara gratis selama 120 menit," ujarnya. 

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas Agus Sriyono mengatakan, terkait adanya kebijakan tersebut pihaknya akan fokus untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. 

"Sebagaimana pada saat ini untuk pelajar, lansia, dan disabilitas mereka masih gratis. Artinya dalam satu bulan ini, ada persiapan untuk melakukan verifikasi atau pendaftaran tiga golongan itu," ucapnya. 

Disisi lain, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banyumas Subagyo yang turut hadir dalam Sosialisasi Penerapan Tarif Integrasi dan Tarif Golongan Khusus Bagi Penumpang Bus Trans Banyumas menekankan, agar penerapan tarif yang akan dilakukan sudah dikaji dan dihitung dengan matang. 

"Tujuan penerapan tarif itu bermacam-macam. Ada unsur menutupi biaya operasional, atau menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat. Jadi tarif ini punya tujuan yang banyak, tarif ini didasarkan pada prioritas yang mana. Jika nanti akan dilimpahkan ke pemerintah daerah harus memperhatikan kemampuan pemda, paska dilimpahkan dari pemerintah pusat," pungkasnya . (aam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: