Tiga Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan

Tiga Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan, Selasa (23/5) terdakwa Supriyatin.-fijri Rahmawati/Radarmas-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas, Mario Samudera Siahaan menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan agenda pembuktian perkara pembunuhan terdakwa Supriyatin, Selasa (23/5) di Pengadilan Negeri Banyumas.

Dalam keterangan dua saksi, Dasa Saputra dan Aman Riyadi melihat terdakwa melintas menggunakan sepeda motornya pada malam hari.

"Saya melihat terdakwa membawa semacam bungkusan berukuran cukup besar, diletakan di pijakan sepeda motor," kata saksi Dasa.

BACA JUGA:Polisi RW Gercep Bina Remaja Punk dan Pelajar Nongkrong di Taman Kota Sumpiuh

Sementara itu satu saksi lainnya, Susalit dalam keterangannya menuturkan, pada dini hari melihat terdakwa melintas ke arah pulang. Namun, di pijakan sepeda motor sudah kosong.

Rentang waktu saksi Susalit melihat terdakwa sekitar lima sampai enam jam dari saksi Dasa dan Aman.

"Seorang perempuan keluar rumah pada malam hingga dini hari bukankah hal tidak wajar?" ujar Hakim Ketua, Wahyuni Prasetyaningsih dengan anggota Rino Ardian Wigunardi dan Firdaus Azizy.

BACA JUGA:SILAHKAN MENCOBA! Aplikasi Resmi Pemerintah Penghasil Saldo DANA, Terbukti Membayar

Tiga saksi menyatakan tidak menaruh curiga atas aktivitas terdakwa di jam tidak wajar. Sebab, hanya melihat sekilas terdakwa yang melintas.

Dari semua keterangan yang saksi sampaikan dalam persidangan, terdakwa menegaskan tidak keberatan. Terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya.

BACA JUGA:Begini Kronologi Penemuan Mayat Perempuan di Sungai Pelus Mersi, Korban Sempat Pamit Untuk Urus Anak

Terdakwa Supriyatin didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban Hudi. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: