Banyak Eksisting Bangunan Usaha Langgar GSB, Disiapkan Perbup

Banyak Eksisting Bangunan Usaha Langgar GSB, Disiapkan Perbup

Ilustrasi pengukuran -AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Purbalingga menilai banyak bangunan usaha eksisting yang masih melanggar garis sempadan bangunan (GSB).

Pasalnya, saat bangunan itu dibuat, masih belum ada beberapa aturan mengikat soal batas bangunan dari median jalan.

Karenanya, melalui Bidang Bangunan dan Gedung (Cipta Karya) DPU PR, sedang dirancang peraturan bupati yang berisi diantaranya bangunan yang melanggar GSB akan dikenakan retribusi sesuai pengukuran GSB yang dilakukan.

"Saat ini di jalan kolektor/utama GSB lebih dari 10 meter. Jadi nanti akan ada formula perhitungannya. Soalnya kalau bangunan itu akan mengurus IMB, tidak bisa dilanjutkan," kata Kepala DPU PR Purbalingga, Istanto Sugondo melalui Kabid Bangunan dan Gedung, Harri Sutito, Kamis 4 Mei 2023.

Saat maju permohonan online Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), berkas yang melanggar GSB akan terpending.  

Solusi melalui regulasi itu agar bisa meminimalkan pelanggaran GSB. Yaitu menyiapkan Peraturan Bupati terkait dengan penanganan GSB. Konsep sudah diberikan dan menunggu telaah Bagian Hukum Setda Purbalingga.

Lebih lanjut dikatakan, suatu bangunan memiliki GSB, yaitu jarak dari median jalan utama/kolektor diatas 10 meter dengan titik pertama adanya bangunan. Namun banyak yang melanggar lebar dari jalan mengenai bangunan.

Beberapa yang rawan dipending karena GSB seperti bangunan Pertashop, apotek dan lainnya. Saat perbup sudah turun, maka yang diatur seperti retribusi yang dikenakan ketika terkena GSB. "Kami berupaya membantu optimal semua permohonan PBG. Namun jika tetap melanggar GSB, maka tetap diwajibkan retribusi, tahunan," tambahnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: