Jajaran Panwascam Diminta Pahami Regulasi Pengawasan oleh Bawaslu Purbalingga

Jajaran Panwascam Diminta Pahami Regulasi Pengawasan oleh Bawaslu Purbalingga

RAKOR : Rakor Penanganan Pelanggaran Panwascam yang dilaksanakan oleh Bawaslu Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

panwsa - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga meminta kepada anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), untuk memahami regulasi atau teknis pengawasan. 

Terutama pengawasan dua tahapan yang harus diawasi, saat ini. Yakni, pendaftaran bakal calon DPRD dan pencermatan Daftar Pemilih Sementara atau DPS, yang akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran atau DPSHP.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nuhrakim dalam Rapat Koordinasi Wilayah Panwascam.

Dia berharap pemahaman teknis pengawasan kedua tahapan tersebut, bisa utuh saat di lapangan. Sehingga, pengawasan yang dilakukan lebih maksimal dan tidak keluar dari regulasi yang ada.

Joko Prabowo, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Purbalingga menjelaskan, ketentuan terkait pengawasan pendaftaran calon anggota DPRD diatur dalam Pasal 240 hingga Pasal 257 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dia meminta kepada jajaran Panawascam untuk memahami aturan dasar tahapan pendaftaran calon anggota DPRD, dalam undang-undang Pemilu. 

"Dengan demikian kerangka berpikir sebagai pengawas Pemilu lebih komprehensif dan utuh ketika melakukan pengawasan,” katanya.

Teguh Irawanto, anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengatakan,  pihaknya berharap Panwascam meningkatkan koordinasi , komunikasi dan pemahaman yang sama, dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas Pemilu.

Sehingga, pencegahan, pengawasan dan penindakan bisa berjalan dengan baik dan sesuai regulasi. Dia juga berharap soliditas dan integritas tertanam kuat dijajaran Panwascam. 

"Sehingga pasti kualitas Pengawas Pemilu menjadi lebih baik dan profesional," tandasnya.

Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga menghimbau agar rapat koordinasi wilayah bisa dilakukan secara rutin diseluruh Kecamatan di Kabupaten Purbalingga. "Karena manfaatnya begitu besar," imbuhnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: