Rekrutmen Badan Adhoc Pengawasan Pilkada 2024 Masih Menunggu Juknis dari Bawaslu RI

Rekrutmen Badan Adhoc Pengawasan Pilkada 2024 Masih Menunggu Juknis dari Bawaslu RI

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten PURBALINGGA, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) rekrutmen badan Adhoc pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Rekrutmen terkait pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), hingga Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad kepada Radarmas, Kamis, 18 April 2024.

"Kami masih menunggu juknis. Kordiv SDMO Bawaslu Kabupaten Purbalingga Wahidin, baru akan mengikuti Rakornas terkait hal itu (rekrutmen badan Adhoc pengawasan Pilkada 2024, red)," ungkapnya.

BACA JUGA:Penanganan Bencana Longsor di Desa Kaliori Terkendala Batu Besar yang Menghalangi Jalan

BACA JUGA:Demam Berdarah Serang Warga Desa Karangtengah Banyumas, Sejak Puasa Sudah Ada Puluhan Warga Dirawat

Dia menjelaskan, hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Purbalingga belum menerima juknis terkait perekrutan Adhoc untuk jajaran pengawas Pilkada 2024, dari Bawaslu RI.

Sehingga, rekrutmen Adhoc jajaran pengawasan Pilkada 2024, masih belum bisa dipastikan jadwalnya, karena masih menunggu juknis tersebut.

Termasuk memastikan, apakah rekrutmen akan dilakukan ulang dengan membuka pendaftaran terbuka seperti yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), atau hanya mengevaluasi jajaran Adhoc sebelumnya.

"Kalau KPU juknisnya sudah keluar. Yakni, dilakukan rekrutmen terbuka kembali. Kalau kami masih belum pasti, karena belum ada juknis terkait hal itu," lanjutnya.

Dia menambahkan, untuk jajaran pengawasan di tingkat kecamatan atau Panwascam masih bertugas hingga akhir April ini. "Masa kerja Panwascam sesuai dengan SK masih sampai tanggal 30 April 2024," tambahnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: