Bejat! Lelaki Paruh Baya Di Tambak Tega Cabuli Bocah 13 Tahun
Bejat! Lelaki Paruh Baya Di Tambak Tega Cabuli Bocah 13 Tahun--
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak," tutupnya. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: