Bejat! Lelaki Paruh Baya Di Tambak Tega Cabuli Bocah 13 Tahun

Bejat! Lelaki Paruh Baya Di Tambak Tega Cabuli Bocah 13 Tahun

Bejat! Lelaki Paruh Baya Di Tambak Tega Cabuli Bocah 13 Tahun--

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak," tutupnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: