Pria di Kemranjen Cabuli Teman Main Anaknya
Pelaku saat diperiksa oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas. -HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seorang pria berinisial TP (41) warga Kecamatan Kemranjen diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.
TP (41) diamankan lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya yang berusia 5 tahun. Korban merupakan teman main anaknya sendiri.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui, Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, TP diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban, Sabtu (24/2/2024) lalu.
BACA JUGA:Ini Siasat Perajin Ketupat di Desa Datar Banyumas Menghadapi Kenaikan Harga Beras
"Setelah mendapati laporan, kami langsung menangkap terduga pelaku untuk kami mintai keterangan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim, Selasa (27/2/2024).
Pencabulan yang dilakukan TP tersebut, terjadi pada Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Saat itu, korban sedang bermain dengan anak pelaku di rumahnya. Kemudian TP menuntun korban hingga masuk kamar dan melakukan pencabulan," jelasnya.
BACA JUGA:Motor Vs Mobil Boks di Jalan Lingkar Tambak-Sumpiuh, Pengendara Meninggal
Setelah mendapatkan perlakuan keji dari TP tersebut, korban kemudian pulang dan bercerita ke orang tuanya.
"Atas perbuatan tersebut, korban pulang kerumahnya dan menangis, kemudian menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. Hingga akhirnya pihak keluarga korban sepakat untuk melaporkan TP ke Polisi," lanjut Kompol Adriansyah.
Menurut Kasat Reskrim, saat ini pelaku beserta barang bukti telah pihaknya amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas.
BACA JUGA:Ketua KPU Banyumas Serahkan Santunan Kepada Petugas Pemilu yang Meninggal
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutupnya. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: