Terdakwa Pupuk Palsu Menyesal, Sebagian Korban Diganti Rugi
Terdakwa perkara pupuk palsu disumpah di bawah Al-Qur'an sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (27/2/2024).-Fijri Rahmawati/Radar Banyumas-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas Ketua Rahma Sari Nilam Panggabean, dengan anggota Suryo Negoro dan Dwi Putra Darmawan menggelar persidangan agenda terdakwa pupuk palsu, Selasa (27/2/2024). Dalam sidang tersebut, terdakwa saling memberikan kesaksian.
Terdakwa Muchamad Choirul Hudha, Pujiono, dan Candra Heri Argadinata mengaku menyesal dan bersalah karena telah mengedarkan pupuk palsu. Sehingga merugikan masyarakat di wilayah Kabupaten Banyumas yang telah membeli pupuk.
"Kerja susah, jual pupuk hasilnya lumayan," ujar terdakwa Muchamad Choirul dalam persidangan, yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas, Trimo.
Terdakwa dalam keterangannya juga mengakui, mengetahui bahwa pupuk yang dijual adalah palsu. Sehingga, ketika menawarkan produk tidak menjelaskan secara detail ke calon pembeli.
BACA JUGA:Lima Terdakwa Pupuk Palsu Jalani Sidang Pertama
BACA JUGA:Kandungan Pupuk Palsu yang Beredar di Banyumas Terungkap, BPSIP: 100 Persen Terbuat dari Kapur
Dua terdakwa lainnya ada Heri Purwanto dan Ali Firdaus. Terdakwa Ali yang menjalani persidangan didampingi penasihat hukumnya, Dimas Gustaman menjelaskan, sudah tiga tahun memproduksi pupuk palsu.
Terdakwa Ali dalam sehari rata-rata dapat menjual sebanyak tiga ton pupuk buatannya. Harga satu sak di gudang hanya Rp 60 ribu.
"Klien kami, terdakwa Ali Firdaus sudah ada pengembalian ganti rugi ke sebagian korban," terang Dimas Gustaman.
Sementara itu, hakim anggota, Dwi Putra menegaskan, pupuk palsu yang diproduksi oleh terdakwa Ali Firdaus memang tidak membuat tanaman mati. Akan tetapi tidak sesuai dengan fungsinya. Sehingga, mengakibatkan kerugian masyarakat.
Adapun kasus pupuk palsu tersebut terjadi pada November 2023. Di mana warga wilayah Kecamatan Tambak digegerkan oleh peredaran pupuk palsu. Hal tersebut meyeret lima terdakwa ke meja hijau. (fij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: