3 Hari Tak Ditindaklanjuti, Pelanggaran Administratif Jadi Temuan Bawaslu
Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Joko Prabowo.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PURBALINGGA memberikan waktu tiga hari kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PURBALINGGA, untuk menindaklanjuti saran perbaikan. Yakni, untuk pelanggaran administif.
"Jika ada pelanggaran administratif, kami melakukan pencegahan dengan memberikan saran perbaikan untuk KPU dan jajarannya," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Joko Prabowo, Rabu, 5 April 2023.
Namun, jika dalam tiga hari belum ditindaklanjuti oleh KPU, maka menjadi bahan temuan bagi Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
"Setiap tahapan, kami membuat form hasil pengawasan dan langsung clear disetiap tahapan, agar tidak menumpuk," ujarnya.
Terkait fenomena Politik uang menjadi penyakit yang tidak selesai-selesai. Tantangan politik uang tidak hanya menjadi tupoksi Bawaslu, tetapi tugas bersama.
"Kita berikhtiar politik uang untuk diminimalisir, syukur-syukur bisa menghentikan poliitk uang," ujarnya.
Bentuk ikhtiar Bawaslu untuk meminimalisir politik uang salah satunya adalah dengan membentuk Desa Pengawasan dan Desa Anti Poliitik Uang. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: