39 Tahun Tanahnya Diklaim Pemda, Bambang Puji : Jika Tidak Ada Titik Temu, Kami Akan Layangkan Gugatan Hukum

39 Tahun Tanahnya Diklaim Pemda, Bambang Puji : Jika Tidak Ada Titik Temu, Kami Akan Layangkan Gugatan Hukum

Bambang Puji saat menunjukan Sertifikat Hak Milik tanah yang diatasnya berdiri bangunan pasar Sangkal Putung, Rabu (22/2). Ahmad Erwin Radarmas--

"Jangan sampai aset yang sudah ada lepas, namun aset milik warga justru di klaim," katanya. 

Selain menyoroti penataan aset pihaknya juga menyinggung tentang dana dana hibah yang perlu dipertanggunjawabkan secara jelas kepada masyarakat. 

BACA JUGA:Puaskan Pecinta Offroad, AHM Pasarkan CRF250L di Indonesia

"Terkait penertiban aset, sebelumnya Kejaksaan Negeri Purwokerto juga sudah menyampaikan dalam kesempatan forum Peningkatan Kapasitas DPRD Banyumas Terkait pencegahan dan Penanggulangan Korupsi. Penertiban aset tersebut perlu terobosan dan didukung oleh DPRD. Sebab aset adalah merupakan kekayaan daerah," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: