39 Tahun Tanahnya Diklaim Pemda, Bambang Puji : Jika Tidak Ada Titik Temu, Kami Akan Layangkan Gugatan Hukum

39 Tahun Tanahnya Diklaim Pemda, Bambang Puji : Jika Tidak Ada Titik Temu, Kami Akan Layangkan Gugatan Hukum

Bambang Puji saat menunjukan Sertifikat Hak Milik tanah yang diatasnya berdiri bangunan pasar Sangkal Putung, Rabu (22/2). Ahmad Erwin Radarmas--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Selain meminta agar haknya dikembalikan selaku pemilik tanah yang di atasnya berdiri bangunan pasar Sangkal Putung di Desa Sokaraja Tengah Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, Bambang Puji, pemilik tanah ini juga meminta Pemda menghentikan klaim sepihak atas tanahnya yang sudah berlangsung sejak 39 tahun. 

Apalagi sejak tahun 1981 hingga 2022, pemilik tanah rutin membayar pajak tiap tahun, bahkan sejak kepemilikan tanahnya masih dalam bentuk leter c, sampai sertifikat rutin bayar. 


Pengunjung pasar saat melihat spanduk bertuliskan pak Bupati Tidak Berhak Mengklaim yang terpajang dibeberapa bangunan pasar, Rabu (22/2). Ahmad Erwin/Radarmas--

Bambang menerangkan, bukti bukti kepemilikan tanah yang dia miliki yaitu Surat keterangan desa, tanah tidak pernah terjadi jual beli. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM). 

"Bukti kepemilikan sudah ditunjukkan saat rapat bersama Pemda, dan Pemda tidak bisa membantah dan Pemda tidak memiliki bukti kepemilikan," ujar Bambang.

BACA JUGA:Tanahnya Diklaim Pemda, Pemilik Tanah Pasar Sangkal Putung Minta Pemda Hentikan Klaim

Pihaknya juga sudah melakukan upaya lanjutan, apabila tidak ditanggapi Pemerintah dengan serius.

Apalagi Bambang mengakui, sudah menempuh langkah  persuasif dan musyawarah, namun tidak ada tanggapan berarti, dan belum ada keputusan. 

"Pemda jangan bilang beli dulu, pertama pelepasan klaim dari pemda, selama 39 tahun di klaim oleh pemda. Selama 39 tahun kami di dirugikan, tiap tahun bayar pajak, pemda tiap hari narik retribusi," jelasnya. 

Bambang menerangkan, sejak tahun 2022 mulai intens dibahas semakin intensif, tapi pemda selalu menanyakan pada masalah awal terkait bukti kepemilikan. Padahal bukti kepemilikan sudah ditunjukkan dan tidak ada bantahan. 

BACA JUGA:Polisi Cari Pelaku Aksi Pencurian Helm Yang Terekam CCTV Viral di Purwokerto Timur

Dan jika tidak ada titik temu, menurutnya, pihaknya berencana melakukan gugatan hukum. 

"Lapornya yakni Terkait penyerobotan tanah pasal 385 KUHP. Menggunakan tanah tanpa ijin," paparnya. 

Sementara itu, Tokoh masyarakat Sokaraja Mutamir mengungkapkan, Pemda Banyumas sebaiknya segera melakukan penertiban aset. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: