Tak Setuju Nilai Ganti Rugi, 66 KK Ajukan Tuntutan ke Pengadilan Negeri

Tak Setuju Nilai Ganti Rugi, 66 KK Ajukan Tuntutan ke Pengadilan Negeri

Proses pembayaran ganti rugi bagi wilayah terdampak pengembangan KIC di balai desa Menganti, Selasa 02 Ferbruari 2023.-DOK. JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Proses pengadaan tanah untuk pengembangan wilayah Kawasan Industri CILACAP (KIC) saat ini menyisakan 66 Kepala Keluarga yang akan mengajukan tuntutan di tingkat Pengadilan Negeri CILACAP.

Sekretaris Pelaksana Pengadaan Tanah KIC dari Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Cilacap, Heri Supriyoko mengatakan setelah waktu musyawarah berakhir pada tanggal 2 Februari kemarin masih menyisakan 66 orang yang belum menyetujui.

"Kita persilahkan 66 orang tersebut untuk ajukan tuntutan di Pengadilan Negeri," katanya, Jumat 03 Februari 2023.

BACA JUGA:Pra Launcing Posyandu Jiwa, Seluruh Desa di Pekuncen Ditarget DSSJ

Selain itu, bagi Kepala Keluarga yang terdampak yang tidak mengajukan tuntutan atau memberikan jawaban dianggap setuju dengan nilai apraisal yang diberikan.

"Untuk ganti rugi bagi mereka kita titipkan di Pengadilan Negeri sembari menunggu putusan," tegas Heri.

Heri menyebut, saat ini segala keputusan diserahkan terhadap Pengadilan Negeri, informasinya hari ini akan disampaikan tuntutan melalui 2 advokat.

BACA JUGA:Beras Jadi Komoditas Utama Penyumbang Inflasi

"Kita ikuti prosesnya, ganti rugi masih senilai yang diberikan oleh tim apraiasal tanpa kita kurangi," pungkas Heri.(jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: