Curi Motor Milik Petani, Dua Pengamen Dibekuk Satreskrim

Curi Motor Milik Petani, Dua Pengamen Dibekuk Satreskrim

Kasatreskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov saat meminta keterangan kepada para tersangka, Kamis 26 Januari 2023.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dua orang pengamen dengan inisial T (44) dan H (52) melakukan tindakan pencurian sepeda motor di dua lokasi yang berbeda.

Kedua tersangka ini menyasar motor yang diparkir di pinggir sawah milik petani.

Dua pelaku ini melakukan tindakan pencurian sepeda motor yang pertama pada Selasa 3 Januari 2023 di wilayah kecamatan Sampang dan yang ke - 2 pada hari Rabu 4 Januari di wilayah Adipala.

BACA JUGA:Pedagang Desak Perbaikan Pasar Induk Kroya

"Modusnya para tersangka mengamen lalu berjalan ke persawahan untuk mengincar motor milik petani," Kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasatreskrim AKP Gurbacov dalam release resminya, Kamis 26 Januari 2023.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan kunci leter T untuk merusak kontak motor yang ditinggalkan oleh petani.

Mereka menyasar motor milik petani karena biasanya tidak diawasi karen fokus menggarap sawah.

BACA JUGA:Rekomendasi Destinasi Wisata Romantis yang Wajib Dikunjungi di Melbourne

"Namun, ketika hendak melakukan aksi di Kecamaran Adipala, warga curiga dengan gerak- gerik tersangka kemudian melaporkan ke Polsek Adipala namun tersangka berhasil melarikan diri," lanjut AKP Gurbacov.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka T berhasil diringkus oleh Satreskrim dan dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka H.

BACA JUGA:Pemprov Jateng Bakal Fasilitasi Sertifikasi Bengkel Konversi BBM ke Listrik di Purbalingga

"Para tersangka mengakui telah melakukan pencurian di dua lokasi berbeda dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun," pungkas AKP Gurbacov.(jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: