Ini Sebagian Isi Permohonan PPDI Ke Jakarta

Ini Sebagian Isi Permohonan PPDI Ke Jakarta

Kantor Kepala Desa di wilayah Kecamatan Karanganyar memiliki gedung yang representatif.-DOK.AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Selain mendesak Pemerintah menerbitkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) memiliki sejumlah permintaan.

Misalnya, masih banyak terjadi pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai dengan Peraturan  PerundangUndangan. 

Ketua PPDI Kabupaten Purbalingga, Sakhuri menjelaskan, sesuai naskah PPDI Pusat, permintaan mereka yang akan dibawa ke Jakarta kebanyakan rekrutmen perangkat desa.

BACA JUGA:Pekan Depan Ke Jakarta, Perangkat Desa Desak Adanya NIPD

Mereka menganggap rekrutmen perangkat masih bernuansa muatan politik pasca Pemilihan Kepala Desa. 

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dalam rangka menguatkan kedudukan Perangkat Desa sebagai bagian dari penyelenggara Pemerintahan.

Dasar aturannya yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan regulasi lainnya.

BACA JUGA:Cari Biawak, 2 Pemuda Ditemukan Meninggal di Bendungan Menganti Kedungreja

Lebih lanjut dikatakan, munculnya isu dari organisasi lain yang menginginkan masa jabatan Perangkat Desa sama dengan masa jabatan Kepala Desa, dan adanya isu evaluasi secara komprehensif terhadap Permendagri, pihaknya tidak sepaham.

PPDI) menolak secara tegas masa jabatan Perangkat Desa sama dengan masa jabatan Kepala Desa, dan tetap mempertahankan masa jabatan Perangkat Desa sampai dengan usia 60 tahun dan tetap.

BACA JUGA:Buntut Penyerangan SMK Komputama, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

“Justru yang harus dilakukan, para perangkat desa mampu mempertahankan peran/rekomendasi Camat dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. Dasar Hukumnya ada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan lainnya,” katanya.

Pihaknya juga menuntut adanya peningkatan kesejahteraan para perangkat desa.

Karena selama ini terkesan kurang ngoprak-opraki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: