Ini Sanksi Jika Camat Tak Tempati Rumah Dinas
Pendapa Kantor Kecamatan Rembang sekaligus satu komplek dengan Runding Camat Rembang.-DOK.AMARULLAH/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Arahan pimpinan, yaitu Bupati soal kewajiban camat menempati rumah dinas, dinilai kembali kepada kesadaran dan kepatuhan masing-masing.
Jika kedapatan tak pernah menempati rumdin, maka bisa disanksi dengan teguran oleh pimpinan bersangkutan.
"Karena itu perintah pimpinan diharapkan Camat untuk melaksanakan," kata Asisten 1 Sekda Purbalingga, R Imam Wahyudi, Kamis 19 Januari 2023.
BACA JUGA:10 Rumah Sakit dan 1 Klinik Libatkan Rohaniawan
Teguran dari pimpinan diatasnya dinilai sebagai sanksi.
Karenanya, ia meminta camat mencermati dan melihat kemanfaatannya.
Selain itu untuk mendekatkan Camat dengan stakeholder yang ada di wilayannya.
BACA JUGA:Camat di Purbalingga Harus Tempati Rumah Dinas, Ini Alasannya
"Stakeholder di wilayah seperti Kades/Lurah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama serta aparatur lainnya. Sehingga komunikasinya akan lebih efektif," tegasnya.
Imam menambahkan, fungsi di wilayah saat ada di rumdin juga dapat lebih mengantisipasi berbagai potensi permasalahan seperti bencana alam, kerawanan dan sebagainya.
"Laksanakan arahan pimpinan dengan penuh kesadaran demi kelancaran pelaksanaan tugasnya," imbuhnya.
BACA JUGA:Hore, Jalan ke Curug Kelapa Segera Digarap
Terkait pengawasan kedekatan camat dan menempati rumdin atau tidak, oleh masyarakat atau OPD yang mengkoordinasikan camat.
"Kami lebih mengutamakan menggugah kesadaran moral terhadap tugas dan fungsi Camat yang dituntut untuk selalu siap di wilayah, berada di tengah-tengah masyarakatnya," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: