Aksi di Jakarta, Kades Tegaskan Revisi UU Desa ke DPR RI dan Jabatan Kades 9 Tahun Lamanya

Aksi di Jakarta, Kades Tegaskan Revisi UU Desa ke DPR RI dan Jabatan Kades 9 Tahun Lamanya

Aksi damai yang dilakukan oleh perwakilan Kades se Indonesia di Jakarta, Selasa (17/1). (Saifudin for Radar Banyumas)--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID  - Dengan melancarkan aksi unjuk rasa di Jakarta, Kades di seluruh Indonesia, terutama dari Kabupaten Banyumas menegaskan untuk segera merevisi UU Desa ke DPR RI Selasa 17 Januari 2023. Aksi ratusan Kepala Desa dan Perangkat Desa asal Banyumas ini dengan melakukan unjuk rasa damai di Jakarta.

Aksi di Jakarta dimana para kades menegaskan untuk segera revisi UU Desa ke DPR RI, kata Ketua paguyuban Satria Praja, Kepala Desa Kasegeran Kecamatan Cilongok Saifudin, diikuti setidaknya 350 perwakilan dari Banyumas. 

"Ada sekitar 350an yang hadir, 280 diantaranya adalah Kepala Desa, sisanya dari unsur Perangkat Desa," kata dia. 

BACA JUGA:Ratusan Kades dan Perangkat Desa Asal Banyumas Ikuti Aksi Damai di Jakarta

Saifudin mengatakan, dalam aksi diikuti oleh Kades dan perangkat Desa se Indonesia.

Ada beberapa tuntutan yang disampaikan, diantaranya yaitu merevisi UU Desa. 

Kemudian juga, 9 tahun masa jabatan tanpa periodesasi.

BACA JUGA:Ini Kata Ferdy Sambo Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J

Juga, mengembalikan kewenangan penggunaan Dana Desa (DD) kepada Desa.

"Serta mencabut Perpu no 2 tahun 2020 kembali ke pasal 72 UU no 6 tahun 2014," kata dia. 

Pihaknya yang juga tergabung dalam Tim Nasional, mengatakan, jika usulan tersebut telah diterima oleh perwakilan dari DPR RI. 

BACA JUGA:Sehari, 66 Kali Gempa di Dieng, Aktivitas Gunung Api Makin Tinggi

Kawal Setiap Dua Bulan Sekali

Sebagai informasi, aksi diikuti lebih dari 350 Kades dan Perangkat Desa dari Banyumas yang turut tergabung dalam aksi damai seluruh Kades se Indonesia di Jakarta, Selasa (17/1). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: